Berita Nasional Terkini

Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi Usai 6 Tahun Inkrah, Ahmad Khozinudin: Jaksa Lalai

Ahmad Khozinudin menilai mandeknya eksekusi terhadap Silfester Matutina menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Heriani AM
(Tribunnews)
KASUS SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bertemu dengan Presiden Joko Widodo Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor. Koordinator Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi, Ahmad Khozinudin, menyoroti mandeknya proses eksekusi terhadap relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).  

Ia pun merasa iba terhadap negara Indonesia yang terkesan lemah terkait proses hukum terhadap Silfester.

"Dan yang jelas, kalau bicara tentang restorative justice, itu pra-penuntutan kalau di jaksa, kalau di polisi pra-penyidikan. Jadi, tidak bisa itu, ini sudah vonis, sudah inkrah. Jaksa lalai," papar Ahmad.

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla: Putusan Sudah Inkrah, tetapi Belum Juga Dieksekusi

Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Oktober 2025 ini atau lebih dari enam tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Ia pun terancam dipidana setelah Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

"Kita harus eksekusi," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Silfester Matutina Tak Dieksekusi karena Daluarsa dan RJ, Ahmad Khozinudin: Jangan Bodohi Masyarakat.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved