Kasus Impor Gula
4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Empat bos perusahaan swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.
Keterlibatan Pejabat dan Tokoh Lain
Majelis hakim juga menyebut bahwa keempat terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta beberapa pihak lainnya.
Sebelumnya, Charles Sitorus dan Tom Lembong telah lebih dahulu mendapat vonis.
Charles dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Istilah abolisi berarti penghapusan tuntutan pidana oleh kepala negara, yang menyebabkan proses hukum terhadap seseorang dihentikan.
Abolisi berbeda dari grasi (pengurangan hukuman), karena abolisi menghapus perkara sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Negara dan Skema Korupsi
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa para terdakwa bersama pihak lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar lebih).
Kerugian itu timbul dari penyalahgunaan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diajukan dan disetujui secara melawan hukum.
Para bos perusahaan swasta ini disebut mengajukan izin impor tidak sesuai ketentuan, bekerja sama dengan pejabat negara untuk mendapatkan kuota impor di luar ketentuan resmi.
Mereka kemudian memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga jual, yang seharusnya menjadi bagian dari penerimaan negara.
Daftar 9 Bos Perusahaan Swasta yang Terseret
Selain empat orang yang sudah divonis, kasus ini sebenarnya melibatkan total 11 orang, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Berikut daftar lengkap para petinggi yang terseret kasus korupsi impor gula:
Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029_Kasus-Korupsi-Impor-Gula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.