Kasus Impor Gula

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Empat bos perusahaan swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang vonis empat bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dalam importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025). Keempatnya divonis 4 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti) 

Keterlibatan Pejabat dan Tokoh Lain

Majelis hakim juga menyebut bahwa keempat terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta beberapa pihak lainnya.

Sebelumnya, Charles Sitorus dan Tom Lembong telah lebih dahulu mendapat vonis.

Charles dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Istilah abolisi berarti penghapusan tuntutan pidana oleh kepala negara, yang menyebabkan proses hukum terhadap seseorang dihentikan.

 Abolisi berbeda dari grasi (pengurangan hukuman), karena abolisi menghapus perkara sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Kerugian Negara dan Skema Korupsi

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa para terdakwa bersama pihak lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar lebih).

Kerugian itu timbul dari penyalahgunaan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diajukan dan disetujui secara melawan hukum.

Para bos perusahaan swasta ini disebut mengajukan izin impor tidak sesuai ketentuan, bekerja sama dengan pejabat negara untuk mendapatkan kuota impor di luar ketentuan resmi.

Mereka kemudian memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga jual, yang seharusnya menjadi bagian dari penerimaan negara.

Daftar 9 Bos Perusahaan Swasta yang Terseret

Selain empat orang yang sudah divonis, kasus ini sebenarnya melibatkan total 11 orang, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.

Berikut daftar lengkap para petinggi yang terseret kasus korupsi impor gula:

Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved