Berita Nasional Terkini

Komisi Yudisial Rampung Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasil Dibawa ke Sidang Pleno

KY selesai memeriksa 3 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus yang dilaporkan oleh eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Senin (3/11/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
TOM LEMBONG - Eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, Senin (3/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) 

Ringkasan Berita:
  • Tom Lembong laporkan 3 hakim demi perbaikan hukum
  • KY selesai melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong
  • Tiga hakim itu yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan

TRIBUNKALTIM.CO -  Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

“KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Bebas dari Penjara Setelah 9 Bulan, Tom Lembong Cerita Momen Pertama Pulang: Lupa Stok Odol di Rumah

Hasil Pemeriksaan 3 Hakim

Mukti menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak dapat diumumkan ke publik karena masih dalam ranah sidang etik.

“Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik. Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap para hakim tersebut telah dilakukan pada 28 Oktober 2025.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.

Namun, setelah menjalani proses hukum, ia mendapat abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pasca putusan itu, Tom bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke KY pada 11 Agustus 2025.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk merusak karier hakim, melainkan demi perbaikan sistem hukum.

“Tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Baca juga: Daftar 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Bakal Diklarifikasi MA terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ia menambahkan, sepanjang kariernya, dirinya selalu berupaya mendukung keberhasilan individu maupun lembaga.

“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau institusi,” tegasnya.

Laporan ke Mahkamah Agung

Selain ke KY, Tom Lembong juga resmi melaporkan tiga hakim Tipikor tersebut ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang menjatuhkan vonis kepadanya.

Berikut rangkuman lengkap mengenai kasus ini:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved