Berita Nasional Terkini
Komisi Yudisial Rampung Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasil Dibawa ke Sidang Pleno
KY selesai memeriksa 3 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus yang dilaporkan oleh eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Senin (3/11/2025).
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
TOM LEMBONG - Eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, Senin (3/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Latar Belakang Laporan
- Kasus yang dipersoalkan: Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
- Tanggal laporan: Senin, 4 Agustus 2025.
Hakim yang Dilaporkan
- Hakim Ketua: Dennie Arsan Fatrika.
- Hakim Anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Alasan Pelaporan
- Tidak adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan.
- Dugaan penggunaan asas praduga bersalah, yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana.
- Kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan asas Lex Specialis Sistematis, yang seharusnya berlaku dalam perkara ini.
Tujuan Laporan
Tom Lembong berharap ada evaluasi dan koreksi dalam proses penegakan hukum, agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi Yudisial Selesai Periksa Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Tom Lembong, Apa Hasilnya?
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250718_Vonis-Tom-Lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.