Tribun Kaltim Hari Ini

ASN Bolos Terancam Dipecat, Tak Dapat Tunjangan dan Pensiun

ASN yang bolos kerja di Indonesia diberhentikan tidak hormat, kehilangan tunjangan dan pensiun, cek pernyataan Kepala BKN terbaru

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
DISIPLIN ASN 2025 - Headline Tribun Kaltim 4 November 2025. ASN yang bolos kerja di Indonesia diberhentikan tidak hormat, kehilangan tunjangan dan pensiun, cek pernyataan Kepala BKN terbaru.(Tribun Kaltim) 
Ringkasan Berita:
  • ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah bisa diberhentikan tidak hormat dan kehilangan hak-haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.
  • Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, BP ASN melakukan sidang disiplin setiap bulan terhadap ASN yang langgar aturan. 
  • Hukuman dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian. 
  • Di Kalimantan Timur, Inspektorat menemukan pegawai yang bolos hingga 200 hari tanpa keterangan, dan rekomendasi pemberhentian sedang diproses.

TRIBUNKALTIM.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja karena bolos dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan dan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11).

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

Baca juga: Nasib Baik ASN di Deliserdang Usai Curhatnya Didengar Prabowo, Langsung Dipanggil Bobby Nasution

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

 Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar
aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Tak Dapat Hak

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan.

Rinciannya mulai hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.

Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.

Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun

Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

Baca juga: Direstui Prabowo, Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen

Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan,

Penurunan Jabatan

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja. (

Inspektorat Kaltim Temukan Absen 200 Hari

Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan Inspektorat Kaltim.

Dari hasil peninjauan, ditemukan fakta mengejutkan: ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga 200 hari kerja.

Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Gubernur Kaltim untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Inspektorat segera melakukan peninjauan lapangan dengan mengecek secara detail jam kerja pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari hasil peninjauan itu ditemukan sejumlah pelanggaran disiplin. Beberapa pegawai diketahui hanya melakukan absensi di pagi hari, kemudian meninggalkan kantor, dan baru kembali menjelang siang.

“Ya, memang masih kita temukan ada yang hanya absen di pagi hari, kemudian mungkin paginya kosong, nanti dia masuk lagi siang. Ada yang seperti itu,” ungkap Irfan, Senin (3/11).

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa tidak semua pegawai melakukan pelanggaran serupa.

Hanya oknum tertentu yang ditemukan tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Terhadap temuan tersebut, Inspektorat langsung memberikan evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan masing-masing OPD untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Satu dua orang yang terjadi seperti itu, dan itu sudah kami tindak lanjuti. Kami rekomendasikan kepada pimpinan untuk diberikan sanksi,” tegas Irfan.

Baca juga: DPRD Kukar Pastikan Perjuangkan TPP ASN di Tengah Penurunan Dana Bagi Hasil

Dalam pemantauan yang dilakukan dengan memanfaatkan data absensi fingerprint, ditemukan pula pegawai yang terlambat masuk kerja. Ada yang terlambat lima menit, sepuluh menit, dan seterusnya.

Namun, untuk keterlambatan dalam hitungan menit tersebut, Inspektorat masih memberikan toleransi dengan pertimbangan kemungkinan adanya kendala teknis seperti kemacetan, ban kempis, atau kondisi kesehatan.

Kendati demikian, Irfan menyebut keterlambatan beberapa menit tidak boleh dinormalisasi dan harus disertai alasan yang logis.

Sikap tegas tetap akan diambil untuk kasus pelanggaran yang lebih berat. Saat

ini, pegawai yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari sedang dalam proses rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat.

Bahkan, kata Irfan, ada pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu sangat lama tanpa keterangan yang jelas.

“Ada yang sampai 200 hari tidak masuk. Ya, segera, pasti kami minta untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Irfan.

Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim terkait pemberhentian bagi pegawai yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau mereka yang sudah melewati batas tanpa keterangan, itu sudah pasti kami rekomendasikan untuk diberhentikan,” pungkas Irfan.

Hukuman untuk ASN 

Hukuman Disiplin Ringan 

Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3–10 hari dalam satu tahun.

-Teguran lisan: 

Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam 1 tahun. 

-Teguran tertulis: 

Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4–6 hari dalam 1 tahun. 

-Pernyataan tidak puas secara tertulis: 

Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7–10 hari dalam 1 tahun. 

Hukuman Disiplin Sedang 

Dikenakan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11–20 hari dalam satu tahun.

-Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25 persen selama 6 bulan: 

Untuk ASN yang tidak masuk kerja 11–13 hari. 

-Pemotongan Tukin 25 % selama 9 bulan: 

Untuk ASN yang tidak masuk kerja 14–16 hari. 

-Pemotongan Tukin 25 % selama 12 bulan: 

Untuk ASN yang tidak masuk kerja 17–20 hari. 

Hukuman Disiplin Berat 

Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21 hari atau lebih dalam satu tahun. 

-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan: 

Jika ASN tidak masuk kerja 21–24 hari. 

-Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan: 

Jika ASN tidak masuk kerja 25–27 hari. 

-Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri: 

Jika ASN tidak masuk kerja 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. 

-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: 

Jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. 

Konsekuensi Tambahan 

-ASN yang diberhentikan tidak hormat kehilangan seluruh haknya, termasuk: 

Tunjangan kinerja 

-Hak pensiun dan penghargaan masa kerja 

-Status kepegawaian sebagai ASN

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved