Berita Nasional Terkini
Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR
Air mata menetes di wajah Uya Kuya saat MKD DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
TRIBUNKALTIM.CO - Air mata menetes di wajah Uya Kuya saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Artis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bernama asli Surya Utama itu hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan itu sekaligus membatalkan penonaktifan yang sempat dijatuhkan Fraksi PAN setelah video dirinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada Agustus 2025 viral di media sosial.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Baca juga: Uya Kuya Kilas Balik saat Rumahnya Dijarah, Trauma Diteriaki Massa hingga Diselamatkan Jusuf Hamka
Nada Urbach dan Eko Patrio Melangar Kode Etik
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Baca juga: Uya Kuya dan Eko Patrio Diperiksa MKD Terkait Joget di Sidang Tahunan MPR
Sementara Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Baca juga: Sherina dan Uya Kuya Damai soal Kucing Hasil Penjarahan, 5 Ekor Akan Dikembalikan
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Lagi Jadi Anggota DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_uya-kuya-menangis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.