OTT KPK

Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, KPK Sebut Abdul Wahid Sudah Terima Suap Rp4,05 Miliar

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau, Rabu (5/11/2025).

Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri). (Tangkapan layar dari YouTube KPK RI) 
Ringkasan Berita:
  • KPK tetapkan 3 orang jadi tersangka dalam operasi tangkap tangan di Riau
  • Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya diduga menerima fee dari proyek infrastruktur
  • Proses hukum berlanjut dengan penahanan dan penyidikan lebih lanjut oleh KPK

TRIBUNKALTIM.CO -  Gubernur Riau resmi jadi tersangka, KPK sebut Abdul Wahid sudah terima suap Rp4,05 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).

Selain Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Baca juga: Respons PKB soal Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penahanan Tersangka

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Muhammad Arief Setiawan dan Ferry Yunanda ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Abdul Wahid digiring masuk ke dalam gedung KPK oleh petugas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Kronologi OTT

Dalam operasi senyap pada Senin (3/11/2025), KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur.

Sementara itu, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.

KPK membeberkan kronologi serta konstruksi perkara terkait OTT di Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Dibawa ke Gedung KPK Usai Terjaring OTT di Pekanbaru

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.

Aduan itu terkait adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP pada Mei 2025.

Tanak mengatakan, pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan.

Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.

Dia mengungkapkan, kepala UPT yang menolak hal tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tutur Tanak.

Tanak menyebut, permintaan dari Setiawan itu lantas disepakati oleh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP.

Baca juga: Profil Gubernur Riau Abdul Wahid dari PKB yang Ditangkap KPK

Adapun FRY lantas menghubungi Setiawan terkait kesepakatan fee lima persen untuk Abdul Wahid melalui kode 'tujuh batang'.

Tanak mengatakan, sejak adanya kesepakatan itu, Abdul Wahid sudah menerima tiga kali setoran.

Adapun setoran pertama yang diterima sejumlah Rp1,6 miliar.

"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."

"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.

Selanjutnya, setoran kedua diterima Abdul Wahid pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.

Setoran ketiga diterima politikus PKB itu pada bulan November 2025 senilai Rp1,2 miliar.

"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.

Namun, saat transaksi terjadi pada Senin (3/11/2025) lalu, KPK mengendus kegiatan tersebut dan berujung dilakukannya OTT.

Saat OTT, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); Sekretaris Daerah PUPR-PKPP Riau, FRY; lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I,III, IV, V, dan VI Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial KA, EI, LH, BS, RA.

Baca juga: OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Diciduk KPK, Ini Harta Kekayaannya

Barang Bukti Diamankan

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta.

Tanak mengungkapkan saat OTT dilakukan, Abdul Wahid tidak berada di lokasi dan diduga bersembunyi.

Abdul Wahid pun akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kafe di Riau yang tengah bersama orang kepercayaannya yakni Tata Maulana (TM).

Setelah penangkapan, KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita barang bukti uang dalam pecahan asing senilai Rp800 juta.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar," kata Tanak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved