BPJS Kesehatan
Cara Dapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin: Harus Registrasi Ulang
Cara dapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin mengatakan peserta harus registrasi ulang, Selasa (4/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 diberikan kepada 5 kelompok peserta
- Pemutihan tunggakan ini untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat
- Peserta harus registrasi ulang
TRIBUNKALTIM.CO – Pemerintah akan melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang kini telah mencapai 279,7 juta peserta di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemutihan BPJS 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Status Peserta di bpjs-kesehatan.go.id
“Pemutihan tunggakan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Siapa Saja yang Bisa Ikut Pemutihan?
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar program pemutihan tepat sasaran.
Berikut kelompok peserta yang berhak mengikuti:
- Peserta yang beralih status menjadi PBI
Peserta mandiri yang berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mengikuti program ini.
PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun oleh pemerintah daerah lewat APBD.
Setelah status berubah, iuran ditanggung pemerintah dan tunggakan otomatis dihapus.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Kriteria Pesertanya
2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan juga berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
PBPU adalah penduduk yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan pendaftarannya dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran peserta PBPU.
Kemudian, kategori Bukan Pekerja (BP) mencakup masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok PPU, PBPU, maupun PBI Jaminan Kesehatan, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Tunggakan peserta PBPU dan BP dapat dihapus apabila telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2026, Pemerintah Suntikkan Dana Rp20 Triliun
3. Peserta dari kalangan tidak mampu
Program hanya berlaku bagi peserta yang tercatat sebagai masyarakat tidak mampu sesuai data pemerintah.
4. Batas maksimal tunggakan 24 bulan
Penghapusan hanya diberikan untuk tunggakan maksimal dua tahun.
Jika lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban tetap harus dibayar.
5. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut digunakan untuk membedakan masyarakat yang tergolong mampu dan yang membutuhkan sehingga program pemutihan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Registrasi Ulang Peserta
Cak Imin meminta peserta yang ingin mengikuti program pemutihan untuk melakukan registrasi ulang.
Langkah ini penting agar kepesertaan kembali aktif setelah tunggakan dihapus.
“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme teknis akan segera diumumkan.
Tunggakan peserta nantinya akan ditangani langsung oleh BPJS Kesehatan melalui skema pembiayaan pemerintah.
“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251304_Kantor_BPJS_Kesehatan_Balikpapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.