Berita Nasional Terkini

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Kriteria Pesertanya

Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Simak syarat dan kriteria peserta yang berhak menerima pemutihan.

Shutterstock
PEMUTIHAN IURAN BPJS - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Simak syarat dan kriteria peserta yang berhak menerima pemutihan. (Shutterstock) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah berencana untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Diperkirakan, nilai pemutihan akan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa program pemutihan ini ditujukan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda tetapi masih memiliki tunggakan iuran.

“Jadi, pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang istilahnya pindah komponen. Dulunya katakanlah mandiri, sendiri membayar. Lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari PBPU Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” terang Ali Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mengenai besaran dan jumlah peserta yang akan dihapuskan tunggakannya, Ali Ghufron mengaku bahwa pihak BPJS Kesehatan masih melakukan penghitungan secara detail.

Namun, nilai total keseluruhannya diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.

Baca juga: 100 Persen Warga Kalimantan Timur Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

“Keseluruhannya itu bisa lebih (dari Rp10 triliun), tapi kan belum diputusin berapa, kita masih di dalam proses ya,” ungkapnya.

Meskipun bernilai besar, dirinya memastikan pemutihan tunggakan tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara akuntansi, tunggakan tersebut akan dicatat melalui mekanisme write off atau penutupan buku. Sehingga sifatnya hanya administratif.

“Enggak, tidak akan mengganggu asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa (enggak), tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak.”

Syarat dan Kriteria Peserta

Ketika ditanya terkait syarat dan kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan, ia menegaskan bahwa peserta tersebut harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan kata lain, hanya masyarakat yang benar-benar miskin atau tidak mampu yang mendapatkan hak atas penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang memang miskin atau tidak mampu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Tadi diminta dianggarkan Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ucap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).

Namun, ia mengingatkan agar BPJS memperbaiki tata kelola keuangan untuk mencegah kebocoran anggaran.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sebut Peserta Aktif JKN di Kaltim Mencapai 3,6 Juta Jiwa hingga Agustus 2025

“Langkah-langkah ini harus dilakukan agar sistem jaminan sosial tetap berkelanjutan dan efisien,” pungkasnya.

Ia berharap, lembaga tersebut bisa segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang tersisa, mengingat layanan BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Syarat dan Kriteria Pesertanya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved