Program Makan Bergizi Gratis

BGN Kena Semprot DPR, Ajukan Tambahan Anggaran MBG Rp 28 Triliun Tanpa Restu

Komisi IX DPR menegur BGN karena ajukan tambahan anggaran Rp28,4 triliun tanpa izin. Dibat juga soal keracunan MBG dan kelangkaan ahli gizi.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
DPR TEGUR BGN - Headline Tribun Kaltim 13 November 2025. Komisi IX DPR menegur BGN karena ajukan tambahan anggaran Rp28,4 triliun tanpa izin. Dibat juga soal keracunan MBG dan kelangkaan ahli gizi.(Tribun Kaltim) 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Komisi IX DPR menegur Kepala BGN Dadan Hindayana karena mengajukan tambahan anggaran Rp28,4 triliun ke Kemenkeu tanpa izin DPR
  • Dana itu untuk menutupi kekurangan Program MBG dan pembangunan 8.000 SPPG.
  • Dadan mengakui kesalahan prosedur dan akan memperbaikinya. 
  • Dalam rapat juga dibahas kasus keracunan MBG di Jawa Barat dan Sleman akibat dugaan infeksi nitrit, serta kelangkaan ahli gizi yang membuat BGN berencana rekrut lulusan kesehatan masyarakat dan teknologi pangan sebagai alternatif.

TRIBUNKALTIM.CO - Rapat kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Komisi IX DPR RI diwarnai teguran setelah Kepala BGN, Dadan Hindayana, diketahui mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,4 triliun ke Kementerian Keuangan tanpa seizin DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa setiap lembaga harus lebih dulu mendapatkan persetujuan Komisi IX sebelum membawa usulan anggaran ke Kemenkeu. 

“Sebelum minta ke Kemenkeu, ke kita dulu, Pak. Karena fungsi anggaran di kita. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat persetujuan dari DPR,” ujar Nihayatul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11). 

Ia mencontohkan, kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan bahkan rela menggelar rapat mendadak saat masa reses demi memenuhi mekanisme tersebut. 

Baca juga: BGN: Dapur MBG Samarinda Lampaui Standar, Jadi Sentra Pelatihan Chef

“Harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, hari ini bisa bapak bilang ke tim kami bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran. Baru nanti disepakati di sini, kemudian dibawa ke Kemenkeu. Jadi bukan kebalik, Pak,” tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari juga mengingatkan BGN agar tidak melanggar tata kelola keuangan negara. 

“Kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX. Tim bapak sepertinya kurang  paham mekanisme anggaran negara ini. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami baru ajukan ke Kemenkeu,” katanya. 

Menanggapi teguran tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui kesalahan prosedur dan berjanji segera memperbaikinya. 

“Baik, kalau begitu nanti kami segera ajukan surat permintaan ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran
agar minggu ini bisa dibahas,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, pihaknya mengajukan tambahan anggaran Rp28,63 Triliun. 

Anggaran tambahan tersebut untuk menutupi kekurangan dalam Program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025, serta pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Hal itu diungkapkan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Rabu (12/11). 

"Kemudian total kebutuhan anggaran kita, tambahan yang kita sedang ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun," kata Dadan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

"Jadi, Badan Gizi Nasional diprediksi akan menyerap 99 persen dana 71 triliun, kemudian ditambah dengan 28,63 triliun, sehingga kita akan membutuhkan anggaran kurang lebih Rp99 triliun di tahun 2025," imbuhnya. 

BGN, kata Dadan, memperkirakan kekurangan dana sekitar Rp 14,53 triliun hanya untuk program MBG. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved