BPJS Kesehatan

Pasien BPJS Langsung Dirujuk Sesuai Kebutuhan Medis, Sistem Rujukan Rumah Sakit Tak Lagi Berjenjang

Dirjen Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya mengatakan BPJS siapkan sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien tak lagi lewati jenjang RS, Kamis (13/11/2025)

DOK. TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI
RUJUKAN BPJS KESEHATAN - Foto ilustrasi. Sejumlah warga antre untuk mendaftar sebagai pasien BPJS di RSUD Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (26/3/2019). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siapkan sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien tak lagi harus lewati jenjang kelas rumah sakit. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (DOK. TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI) 
Ringkasan Berita:
  • Kemenkes akan mengubah sistem rujukan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi
  • Pasien tidak lagi harus dirujuk secara berjenjang kelas rumah sakit
  • Sistem baru diharapkan menghemat biaya dan mempercepat pelayanan

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siapkan sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien tak lagi harus lewati jenjang kelas rumah sakit.

Kemenkes berencana memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit.

Jika sebelumnya rujukan dilakukan secara berjenjang, mulai dari RS kelas D hingga kelas A, ke depan pasien akan dirujuk berdasarkan kompetensi rumah sakit sesuai kebutuhan medis.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dikritik PDIP Soal Pelaksanaan di Lapangan, Berbelit-belit dan Mempersulit Hak Pasien

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Ke depan, kami akan memperbaiki terkait dengan rujukan. Kalau saat ini rujukannya berjenjang, maka ke depan kami akan melakukan perubahan menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar.

RUJUKAN BPJS KESEHATAN - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
RUJUKAN BPJS KESEHATAN - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Rujukan Sesuai Kebutuhan Pasien

Apa itu rujukan berbasis kompetensi?

“Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang,” ujat Azhar.

Rujukan akan sesuai kebutuhan medis si pasien.

Baca juga: Cara Dapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cak Imin: Harus Registrasi Ulang

Azhar menjelaskan, dengan sistem baru ini pasien dari FKTP bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhan medisnya, baik yang berakreditasi madya, utama, maupun paripurna.

Ia menekankan bahwa rujukan berbasis kompetensi akan mengurangi proses berulang, sehingga pasien tidak perlu berpindah-pindah rumah sakit.

Efisiensi Biaya dan Pelayanan

Selain mempersingkat alur layanan, sistem ini juga diharapkan dapat menghemat biaya.

Azhar mencontohkan, pasien yang sudah dirujuk ke satu rumah sakit akan ditangani hingga tuntas di sana.

Baca juga: Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2026, Pemerintah Suntikkan Dana Rp20 Triliun

“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja. Karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” jelasnya.

Dengan demikian, pasien tidak perlu membayar berulang di rumah sakit berbeda, sementara BPJS Kesehatan juga lebih efisien dalam pembiayaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved