Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Arsul Sani, Hakim MK Dilaporkan soal Dugaan Ijazah Palsu

 Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ijazah palsu.

mkri.id
ARSUL SANI DILAPORKAN - Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani. Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim soal dugaan ijazah palsu. (mkri.id) 
Ringkasan Berita:
  • MKMK mendalami isu dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani setelah pemberitaan dan laporan ke Bareskrim muncul
  • MKMK menilai aspek etik, bukan pidana, sementara Arsul memiliki hak jawab sesuai UU Pers
  • Aliansi pelapor mengklaim memiliki bukti, publik menunggu hasil proses etik dan hukum yang berjalan paralel.

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ijazah palsu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah melakukan pendalaman sejak isu ini pertama kali muncul di media sosial sekitar satu bulan lalu.

MKMK merupakan lembaga khusus di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lembaga ini bertanggung jawab menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim MK.

Berbeda dengan aparat penegak hukum, MKMK tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan unsur pidana.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Fungsi utamanya terbatas pada memeriksa apakah peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran etik seorang hakim konstitusi.

Menurutnya, meskipun MKMK memiliki berbagai keterbatasan, pihaknya tetap berupaya mencari kepastian apakah dugaan tersebut memiliki relevansi etik terhadap posisi Arsul sebagai hakim konstitusi.

“MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” ujar Palguna.

“Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani,” tambahnya.

Palguna juga menegaskan bahwa MKMK tidak bisa menyelidiki aspek pidana dari tuduhan tersebut.

Hal ini berada di luar yurisdiksi mereka. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, penindakan merupakan ranah kepolisian, bukan MKMK.

Laporan formal terkait dugaan ijazah palsu terhadap Arsul Sani memang telah masuk ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat, 14 November 2025.

Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait kejanggalan ijazah program doktor yang dimiliki Arsul Sani.

Di tengah perkembangan ini, Palguna mengingatkan bahwa Arsul Sani sebagai pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau jawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hak jawab adalah mekanisme resmi bagi seseorang untuk menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang dinilai merugikan atau tidak tepat, dan media massa berkewajiban menayangkannya sesuai ketentuan.

“Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya,” tutur I Dewa Gede Palguna.

Seiring sorotan publik yang semakin besar, keberadaan laporan polisi tersebut menempatkan Arsul dalam situasi yang menantang.

Sebagai hakim MK, kredibilitas dan integritas merupakan modal utama.

 Keabsahan ijazah yang digunakan sebagai syarat akademik tentu menjadi bagian dari penilaian publik terhadap profesionalismenya.

Aliansi Pelapor Klaim Punya Bukti

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, pihak yang melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri, menyatakan memiliki bukti terkait kejanggalan dokumen akademik Arsul.

Sosok Arsul Sani dan Rekam Jejak

Melansir dari Tribunnews.com, Arsul Sani memiliki nama dan gelar lengkap Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Arsul Sani lahir pada tanggal 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah.

Arsul Sani mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kab. Pekalongan.

Kemudian, Arsul Sani merantau ke Jakarta saat dia berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1982.

Dia menyelesaikan S-1 pada awal tahun 1987.

Arsul Sani juga berkesempatan belajar tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan.

Bahkan tahun 2006, Arsul Sani menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market. 

Kemudian Arsul Sani menyelesaikan program magister corporate communication di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta pada tahun 2007. 

Ia pun lulus fellowship arbitration courses, UK, tahun 2009 dan pernah menjadi member of Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London - UK dan Singapore Institute of Arbitrators (SIArb) serta anggota International Bar Association (IBA). 

Pendidikan doktoral bidang justice, policy and welfare studies dimulainya di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, yang kemudian dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa - Polandia.

Jejak Karier

Karier bidang hukum Arsul Sani diawali saat menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1986-1988. 

Jenjang pendidikan dan pengalaman kerja Arsul Sani juga cukup beragam setelah itu. 

Arsul Sani dikabarkan enempuh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) sembari bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah law firm besar di Sydney, Australia, pada 1993-1994.

Lalu, Arsul Sani pun pernah terpilih sebagai anggota DPR RI/MPR RI pada Pemilu 2014 dan 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Arsul Sani menduduki Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan nasional selama bertugas di DPR RI.

Ia pun pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. 

Arsul Sani juga diamanahkan dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024. 

Nama Arsul Sani sebelumnya sudah dikenal sebagai seorang praktisi hukum yang menekuni bidang korporasi, litigasi komersial dan arbitrase sebelum menjadi wakil rakyat.

Arsul Sani seorang arbiter.

Bukan hanya itu saja, ia selama empat belas tahun menjadi anggota direksi di sebuah perusahaan PMA multinasional dari Amerika Serikat. 

Arsul Sani juga pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. yang berhubungan dengan penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997 pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Kehormatan MK Dalami Isu Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved