Berita Nasional Terkini

Jokowi Rehat Sampai 2027, Dokter Tifa Duga Penyakit Presiden RI ke-7 Berbahaya dan Mengancam Nyawa

Dokter Tifa sebut penyakit Jokowi berbahaya, penting berobat serius dan hadiri proses hukum kasus ijazah palsu.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Labib Zamani
PENYAKIT JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa menyoroti kondisi kesehatan Jokowi yang bisa berbahaya karena penyakit autoimun, bukan sekadar alergi.
  • Ia menekankan pentingnya Jokowi serius menjalani pengobatan sekaligus hadir dalam proses hukum. 
  • Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi melibatkan beberapa tokoh dan masih terus diproses oleh Polda Metro Jaya.

TRIBUNKALTIM.CO - Dokter Tifa menyoroti kondisi kesehatan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang bisa berbahaya.

Hal ini terkait sikap Jokowi yang kerap mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu dengan alasan sakit atau masih dalam pemulihan kesehatan.

Jokowi selalu beralasan tidak dapat hadir karena tengah sakit atau masih dalam masa pemulihan.

Terkini, pihak Jokowi menyatakan bahwa mantan presiden tidak bisa diganggu gugat selama dua tahun ke depan, tepatnya hingga tahun 2027.

Baca juga: Pengamat Akui Kehadiran Jokowi Berpotensi Gerus Suara PSI di 2029, Warga Semakin Kritis

Ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, itu dinyatakan akan beristirahat total atas penyakit alergi yang dideritanya.

"Jokowi mau istirahat total untuk memulihkan kesehatannya sampai tahun 2027? Bukankah kita melihat makin hari makin sakit bukannya makin sehat?" tulis Dokter Tifa di platform X atau Twitter pada Minggu (16/11/2025).

"Jadi apa yang diharapkan dari sekarang sampai tahun 2027? Tiba-tiba abrakadabra sehat, gitu?" tanyanya.

Dalam postingannya, Dokter Tifa menilai upaya pengobatan yang dilakukan Jokowi belum terlihat optimal.

Ia kembali menegaskan bahwa Jokowi bukan sakit karena alergi, melainkan autoimun yang mematikan, sehingga harus diobati secara serius.

"Sepertinya ikhtiar berobat juga nggak serius-serius amat dikerjain. Padahal autoimun penyakit super serius dan mematikan. Padahal klaimnya hanya alergi. Alergi? Alergi pengadilan?" ujarnya.

Terkait rencana Jokowi yang beristirahat selama dua tahun, Dokter Tifa meminta agar Jokowi menghadapi proses hukum secara adil.

Ia menekankan Jokowi harus hadir dalam persidangan, bukan mangkir dengan alasan kesehatan.

"Ayolah Bro, mari kita bertarung secara fair. Jangan dikit-dikit absen masalah kesehatan, dikit-dikit mangkir sakit," ungkap Dokter Tifa.

"Reuni nongol. PSI muncul. Giliran ijazah kabur. Giliran pengadilan sakit," bebernya.

Dokter Tifa menyerukan agar Jokowi lebih serius menjalani perawatan kesehatan serta tetap memenuhi proses hukum yang akan bergulir di meja hijau.

"Come on. Pak Jokowi, ayo pulihkan kesehatan dengan cepat. Berobatlah secara serius. Hadiri pengadilan dengan bawa ijazah, jangan ngeles absen sakit dan apapun itu," ujarnya, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi.

Diutip dari Kompas.com, penyakit autoimun adalah kondisi di mana sistem kekebalan tubuh seseorang secara keliru merusak sel-sel sehat di tubuhnya.

Sistem kekebalan berfungsi melindungi Anda dari penyakit dan infeksi.

Saat mendeteksi patogen ini, sistem kekebalan menciptakan sel spesifik untuk menyerang sel asing.

Biasanya, sistem kekebalan tubuh dapat membedakan antara sel Anda dan sel asing.

Namun jika Anda mengidap penyakit autoimun, sistem kekebalan akan salah mengira bagian tubuh Anda sebagai benda asing.

Kondisi tersebut membuat tubuh melepaskan protein yang disebut autoantibodi dan menyerang sel-sel sehat.

Beberapa penyakit autoimun, seperti diabetes tipe 1, hanya menargetkan satu organ saja.

Namun kondisi lain, seperti lupus, dapat memengaruhi seluruh tubuh Anda. 

Tak Ditahan Usai Diperiksa Perdana

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Meski menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, ketiganya diputuskan tidak ditahan.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) dan memakan waktu sekitar 9 jam 20 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan materi pemeriksaan sangat komprehensif.

Kepada Roy Suryo, penyidik mengajukan 157 pertanyaan; kepada Rismon Sianipar, 134 pertanyaan; dan kepada Tifauzia Tyassuma, 86 pertanyaan.

Jumlah pertanyaan yang besar ini menggambarkan kompleksitas berkas perkara yang sempat memicu perdebatan publik beberapa waktu terakhir.

Keputusan untuk tidak menahan ketiganya disambut baik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, yang juga menjadi juru bicara Roy Suryo cs.

Ia menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.

Menurut Refly, sikap kooperatif para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penyidik.

Ia menilai bahwa dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dapat tetap produktif menjalankan aktivitas masing-masing sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya.

Baca juga: Soenarko Sebut Roy Suryo Cs Dikriminalisasi di Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Bertindak

Roy Suryo Dibela Pengacara Kondang

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo, mengungkapkan bahwa beberapa tokoh ikut memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya.

Di antaranya adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011–2014), serta mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Amir Syamsuddin.

Hal ini dikatakan Roy dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

Selain itu, pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga mengutus perwakilannya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs.

Menurut Roy, dukungan juga datang dari kelompok nelayan dari PIK.

Seperti diketahui, tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025), dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan Kapolri.

Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, dan penyidik menjaga keseimbangan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan berimbang.

Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukan.

"Ada beberapa ahli ITE, profesor, ahli teknologi, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana," ujar Roy.

Pakar hukum tata negara dan advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar karena kasus ini dianggap sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga kritis.

Baca juga: Jokowi Turun Gunung di Pemilu 2029, Pembuktian Kesaktian di Bawah Bendera PSI

Denny menekankan keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dugaan pencemaran nama baik dapat dilanjutkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sepanjang 2025 karena melibatkan tokoh-tokoh aktif di ranah digital dan sering mengkritisi pemerintahan.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved