Berita Nasional Terkini
Sosok Syamsul Jahidin, Pengacara yang Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil
Berawal dari gugatan Syamsul Jahidin, MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil demi netralitas negara, putusan dibacakan 14 Nov 2025.
Keputusan tersebut, menurut Polri, masih menunggu hasil kajian komprehensif dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Sandi menegaskan, seluruh penempatan anggota Polri di luar struktur selama ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan semata keputusan internal Polri.
“Namun yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ujarnya.
Polri Pelajari Putusan MK yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Artikel Kompas.id Sandi merinci, mekanisme pengisian jabatan sipil oleh polisi dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga kepada Kapolri untuk mengisi posisi tertentu.
Setelah itu, Kapolri menugaskan Asisten SDM melakukan asesmen untuk menentukan pejabat yang kompeten.
Lalu, Kapolri menerbitkan surat perintah, kemudian diajukan kembali ke kementerian/lembaga pengusul.
"Jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak," jelasnya.
"Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua bintang tiga," tambah dia.
Untuk jabatan yang lebih rendah, penetapan dilakukan melalui keputusan menteri terkait.
"Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan Keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK!
Sosok Syamsul Jahidin
Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).
Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.
Di tahun yang sama, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung dengan IPK 3,25. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 pada tahun 2024.
Ia juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251117_Penggugat-UU-Polri.jpg)