Berita Nasional Terkini

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair? Update Klarifikasi Resmi dan Besaran yang Cair November 2025

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS November 2025 hoaks. Pantau info resmi pemerintah & Taspen untuk update terbaru.

Editor: Doan Pardede
canva.com
KENAIKAN GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi uang. Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS November 2025 hoaks. Pantau info resmi pemerintah & Taspen untuk update terbaru.(canva.com) 
Ringkasan Berita:
  • Beredar kabar viral tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen yang diklaim cair November 2025, namun pemerintah dan Taspen menegaskan informasi tersebut hoaks. 
  • Hingga kini, belum ada tanggal resmi pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS, dan semua pembayaran tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024. 
  • Pensiunan disarankan memantau kanal resmi pemerintah dan Taspen untuk update resmi.

TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan mengenai kapan kenaikan gaji pensiunan PNS cair kembali ramai setelah beredar kabar viral yang menyebutkan rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.

Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh pemerintah maupun PT Taspen.

Fakta: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada November 2025

Isu ini muncul terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Meski benar perpres tersebut mengatur kenaikan gaji PNS aktif, regulasi itu tidak mencakup pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Baca juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair? Cek Fakta Terkini dan Penjelasan Resmi Pemerintah 2025

Artinya, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya, seperti dilansir TribunGorontalo.com.

Ia menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

KENAIKAN GAJI PENSIUNAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Diaz/Tribunnews)
KENAIKAN GAJI PENSIUNAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS November 2025 hoaks. Pantau info resmi pemerintah & Taspen untuk update terbaru.(Diaz/Tribunnews)

Klarifikasi Taspen: Kabar Kenaikan 12 Persen Hoaks

Selain pemerintah, Taspen juga mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak benar.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen.

Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, tidak ada kenaikan atau rapel gaji pensiunan sampai saat ini.

 Jadi, Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair?

Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair.

Pemerintah masih membahas regulasi dan menunggu kondisi fiskal yang memungkinkan.

Untuk informasi terbaru, pensiunan disarankan memantau:

  • Pengumuman resmi pemerintah
  • Website dan kanal resmi PT Taspen
  • Rilis dari Kementerian Keuangan atau Kementerian PANRB

Baca juga: Update Info Terkini Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Cek Klarifikasi Resmi Taspen

Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Berdasarkan PP 8/2024, pensiunan PNS mendapatkan penyesuaian gaji pokok sebesar +12 persen sejak 1 Januari 2024. 

Berikut tabel rentang gaji pokok pensiunan per golongan:

Golongan I                                     

Ia       Rp 1.748.100 – 1.962.200

Ib       Rp 1.748.100 – 2.077.300     

Ic       Rp 1.748.100 – 2.165.200

Id       Rp 1.748.100 – 2.256.700

II

IIa       Rp 1.748.100 – 2.833.900     

IIb       Rp 1.748.100 – 2.953.800

IIc       Rp 1.748.100 – 3.078.700

IId       Rp 1.748.100 – 3.208.800

III

IIIa     Rp 1.748.100 – 3.558.600

IIIb     Rp 1.748.100 – 3.709.200

IIIc     Rp 1.748.100 – 3.866.100

IV

IVa       Rp 1.748.100 – 4.200.000

IVb       Rp 1.748.100 – 4.377.800

IVc       Rp 1.748.100 – 4.562.900

IVd       Rp 1.748.100 – 4.755.900

IVe       Rp 1.748.100 – 4.957.100

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved