Ibu Kota Negara

Nasib Investasi di IKN Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan 190 Tahun, Ini Kata OIKN dan Menteri ATR BPN

Nasib investasi di IKN usai MK batalkan Hak Guna Lahan 190 tahun, ini kata OIKN dan Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Selasa (18/11/2025).

HO/OIKN
PEMBANGUNAN HUNIAN ASN - Ilustrasi gambaran pengerjaan proyek IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka lelang dua proyek hunian, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Nasib investasi di IKN usai MK batalkan Hak Guna Lahan 190 tahun, ini kata OIKN dan Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Selasa (18/11/2025). (HO/OIKN) 
Ringkasan Berita:
  • MK membatalkan skema hak guna lahan hingga 190 tahun di IKN
  • Kini dibatasi maksimal 95 tahun untuk HGU dan HGB
  • OIKN angkat bicara soal pembatalan skema hak guna lahan di IKN

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN dan Menteri ATR BPN Nusron Wahid menanggapi pembatalan masa hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara yang sebelumnya diajukan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT). 

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) tersebut menetapkan bahwa penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN kini maksimal hanya 95 tahun.

Mengacu pada aturan baru, HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Baca juga: IKN Percepat Pembangunan Hunian ASN, Otorita Buka Lelang Dua Proyek Rp5,5 Triliun

Sementara HGB berlaku maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun, serta pembaruan 30 tahun berdasarkan evaluasi.

“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Dampak Putusan terhadap IKN

Meski aturan kepemilikan tanah di IKN kini dibatasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan minat investor tetap tinggi.

Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa berbagai insentif fiskal telah disiapkan untuk dunia usaha agar ekosistem investasi di IKN tetap terjaga.

“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha,” kata Troy, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Usai Ramai Kabar Media Asing sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Otorita Tanda Tangani 6 Kontrak Baru

Hormati Putusan MK

OIKN menyatakan akan menghormati dan menaati putusan MK.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.

Troy menambahkan, meski detail teknis masih perlu dibahas lebih lanjut, pembangunan di IKN tetap berjalan sesuai rencana.

Fokus utama saat ini adalah penyelesaian sarana dan prasarana, termasuk ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028.

“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana, khususnya untuk ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025,” jelasnya.

Baca juga: Pembangunan IKN Tahap II Senilai Rp1 Triliun Dimulai

Putusan MK beri kepastian hukum bagi investor dan IKN 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menilai, putusan MK ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas daya alam.

Dia memastikan, pihaknya bersama dengan Otorita IKN bakal menghormati dan melaksanakan putusan sebelum.

Nusron juga mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN selanjutnya bakal melakukan koordinasi untuk menyelaraskan aturan teknis agar sesuai dengan putusan MK. 

Baginya, putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pembangunan IKN ke depan.

Putusan tersebut juga dinilai tidak memengaruhi investasi di IKN.

Baca juga: Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, putusan MK bisa menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved