RUU KUHAP

BEM Undip Tuntut DPR Minta Maaf 3x24 Jam Usai Nama Organisasi Dicatut Ikut Bahas RUU KUHAP

RUU KUHAP yang baru disahkan DPR kembali menyulut polemik, kali ini bukan soal isinya saja, tetapi juga terkait dugaan pencatutan nama BEM Undip

Instagram @aufaariqq
SOMASI DPR RI - BEM Undip saat melakukan unjuk rasa, diambil dari Instagram Ketua BEM Undip Aufa Ariq pada Rabu (19/11/2025). BEM Undip layangkan somasi 3x24 jam agar DPR RI minta maaf buntut dugaan pencatutan nama lembaga sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP. (Instagram @aufaariqq0 

Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, bahkan langsung menegur DPR melalui kolom komentar di akun @dpr_ri.

Dalam komentarnya, Ariq menandai dua pimpinan DPR—Habiburokhman dan Sufmi Dasco—seraya menegaskan bahwa lembaganya “tidak pernah bersurat, tidak pernah audiensi, dan tidak pernah dilibatkan” dalam pembahasan RKUHAP.

Ariq, mahasiswa Fakultas Hukum Undip dan Ketua BEM 2025, selama ini dikenal aktif dalam advokasi kebijakan kampus dan aksi solidaritas.

Aktivitasnya, termasuk mengawal kasus hukum rekan mahasiswa hingga memimpin dialog dengan rektorat, menjadikannya figur penting dalam gerakan mahasiswa Undip.

Somasi Lengkap BEM Undip ke DPR RI

[ PERNYATAAN SIKAP BEM UNDIP ]

Halo, Masyarakat Undip!

PERNYATAAN SIKAP

Menanggapi postingan terbaru dari instagram @dpr_ri yang mengatasnamakan BEM Universitas Diponegoro menjadi bagian dalam proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa “tidak pernah” sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP.

Melihat bahwa pencatutan nama lembaga dalam postingan tersebut terjadi bukan hanya satu atau dua lembaga saja, maka dari itu kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya “kosmetik” semata untuk memenuhi meaningfull participation.

Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi 3 DPR RI dalam jangka waktu 3 x 24 Jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga, jikalau tidak direspon maka kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar.

 

#DPRRITukangClaim
#TolakRKUHAP
#KabinetGardaRestorasi
#BEMUndip2025

Bidang Sosial dan Politik
BEM Undip 2025
Kabinet Garda Restorasi
“Gelorakan Perjuangan, Wujudkan Perbaikan”

Koalisi Masyarakat Sipil: Ada Manipulasi Partisipasi

Protes bukan hanya datang dari kalangan mahasiswa. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP—terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru, Koalisi Disabilitas, AJI, dan lainnya—juga menyatakan keberatan keras.

Mereka merilis siaran pers berjudul “Manipulasi Partisipasi Bermakna”, menuding DPR telah memasukkan nama koalisi tanpa persetujuan ke dalam daftar pihak yang disebut memberi masukan.

Koalisi memaparkan sejumlah contoh pasal yang diklaim DPR sebagai rekomendasi mereka—di antaranya Pasal 222 soal alat bukti melalui pengamatan hakim serta penjelasan Pasal 33 ayat (2) terkait definisi intimidasi.

Menurut koalisi, mereka tidak pernah mengusulkan ketentuan tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk melalui draf tandingan atau dokumen masukan resmi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved