RUU KUHAP

BEM Undip Tuntut DPR Minta Maaf 3x24 Jam Usai Nama Organisasi Dicatut Ikut Bahas RUU KUHAP

RUU KUHAP yang baru disahkan DPR kembali menyulut polemik, kali ini bukan soal isinya saja, tetapi juga terkait dugaan pencatutan nama BEM Undip

Instagram @aufaariqq
SOMASI DPR RI - BEM Undip saat melakukan unjuk rasa, diambil dari Instagram Ketua BEM Undip Aufa Ariq pada Rabu (19/11/2025). BEM Undip layangkan somasi 3x24 jam agar DPR RI minta maaf buntut dugaan pencatutan nama lembaga sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP. (Instagram @aufaariqq0 

Mereka menilai DPR mencoba menciptakan ilusi bahwa RUU tersebut telah melewati partisipasi publik yang luas—padahal, menurut koalisi, pembahasan justru berlangsung sangat cepat dan banyak masukan penting masyarakat sipil diabaikan. Koalisi menyebut tindakan DPR sebagai “orkestrasi kebohongan” dan “meaningful manipulation”.

Pencatutan Lembaga Akademis dan Akademisi

Tidak hanya organisasi sipil dan BEM yang merasa dicatut. DPR juga mencantumkan nama 5 profesor dan 2 doktor, serta beberapa fakultas hukum, sebagai pihak yang disebut ikut berpartisipasi.

 Nama-nama itu ditampilkan dalam poster “DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat”.

Sebagian akademisi yang disebut belum memberikan pernyataan resmi, namun pencantuman masif tanpa klarifikasi memunculkan pertanyaan: sejauh mana DPR benar-benar melibatkan akademisi tersebut?

DPR: 99 Persen Isi KUHAP dari Publik

Menanggapi kritik luas, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di Senayan.

Ia menegaskan bahwa “99 persen substansi KUHAP berasal dari masukan publik”, termasuk dari kampus, LSM, hingga praktisi hukum

. Menurutnya, pembahasan dilakukan terbuka dan panjang, termasuk melalui uji publik serta berbagai forum ahli.

Ia menyebut narasi bahwa DPR tidak mendengarkan masyarakat sebagai “salah besar” dan meminta publik menilai berdasarkan naskah resmi undang-undang, bukan potongan poster viral.

Habiburokhman juga menekankan bahwa KUHAP baru sebenarnya memperketat sejumlah kewenangan aparat, seperti penyadapan yang kini wajib izin hakim dan penahanan dengan batas waktu lebih terukur.

Menurutnya, tuduhan bahwa KUHAP melonggarkan kewenangan aparat adalah informasi menyesatkan yang tidak berdasarkan teks undang-undang.

RUU KUHAP Disahkan, Akan Berlaku 2026

RUU KUHAP resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 masa persidangan II pada 18 November 2025.

Undang-undang ini akan mulai berlaku Januari 2026 dan menjadi pendamping dari KUHP baru. KUHAP merupakan hukum acara pidana, yaitu aturan prosedur dalam proses hukum, sehingga pembaruannya sangat krusial.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved