RUU KUHAP
BEM Undip Tuntut DPR Minta Maaf 3x24 Jam Usai Nama Organisasi Dicatut Ikut Bahas RUU KUHAP
RUU KUHAP yang baru disahkan DPR kembali menyulut polemik, kali ini bukan soal isinya saja, tetapi juga terkait dugaan pencatutan nama BEM Undip
Poin-poin penting KUHAP baru mencakup:
penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
penguatan hak tersangka dan terdakwa
prosedur penyadapan yang lebih ketat
aturan baru tentang penahanan dan penggeledahan
penguatan peran hakim pengawas
Penyesuaian ini menjadi inti reformasi peradilan pidana Indonesia.
Konflik ini menciptakan dua narasi besar:
1. Narasi DPR: Pembahasan KUHAP dilakukan secara partisipatif, mengakomodasi hampir seluruh aspirasi publik.
2. Narasi BEM Undip & Koalisi Sipil: Penyebutan nama mereka adalah bentuk pencatutan, dan proses partisipasi publik hanya kosmetik.
Persoalan partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang memiliki konteks hukum penting. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan menekankan prinsip meaningful participation—partisipasi yang bermakna, bukan seremonial.
Kisruh ini memperlihatkan bahwa perdebatan tentang kualitas legislasi belum selesai. DPR bersikukuh telah mendengarkan masyarakat, sementara koalisi sipil merasa aspirasinya justru tidak diakomodasi dan malah dicatut namanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_bem-undip.jpg)