Ijazah Jokowi

Polemik Ijazah Jokowi: Bonjowi Kecewa dengan UGM, Tidak Punya KRS dan Dokumen Tanpa Kop Surat

Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) dinilai mengecewakan karena dianggap semrawut dalam mengelola data pendidikan.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
IJAZAH JOKOWI - Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkap Arya seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (19/11/2025).

Arya menjelaskan bahwa KPU Solo telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Gugatan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan administrasi.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.

Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran.

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen agenda surat memang memiliki jadwal retensi yang memungkinkan pemusnahan.

Namun Arya menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tetap utuh.

“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa yang memiliki masa retensi terbatas adalah agenda surat masuk, bukan ijazah atau berkas pendaftaran lainnya.

“Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegasnya.

Dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, KPU Solo juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan lembaga yang berwenang.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” terang Arya.

KPU Solo digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen yang diminta pemohon secara lengkap.

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Beberapa dokumen telah diserahkan, namun sebagian tidak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPU Solo.

“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UGM Dinilai Mengecewakan: Tak Punya Data KRS Jokowi, Dokumen tanpa Kop Surat

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved