Ijazah Jokowi
Faldo Maldini Nilai Tudingan Ijazah Jokowi Punya Logika Terbalik, Bandingkan dengan Arsul Sani
Politisi PSI Faldo Maldini menilai wajar Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya, karena logika pembuktian seharusnya dibalik.
Ringkasan Berita:
- Politisi PSI Faldo Maldini menilai wajar Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya, karena logika pembuktian seharusnya dibalik: penuding-lah yang wajib membuktikan tuduhan palsu.
- Hakim MK Arsul Sani langsung menunjukkan ijazah doktoral saat dituding, berbeda dengan sikap Jokowi yang belum membuka dokumen.
- Kuasa hukum Roy Suryo menilai Jokowi mengulur masalah, memicu dugaan publik bahwa ijazahnya disembunyikan, sehingga sengketa hukum berlarut.
TRIBUNKALTIM.CO - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini menyoroti perbedaan sikap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait tudingan ijazah palsu.
Faldo menilai logika publik yang menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya berbeda jauh dibanding Arsul, yang langsung memperlihatkan dokumen akademik saat dituduh serupa.
Sejak munculnya polemik ijazah Jokowi pada 2022, mantan wali kota Solo itu belum pernah membuka dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipermasalahkan.
Sebaliknya, Arsul Sani menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, hingga foto wisuda gelar doktoralnya tanpa menunda, setelah tuduhan penggunaan ijazah doktor palsu muncul pada November 2025.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi: Bonjowi Kecewa dengan UGM, Tidak Punya KRS dan Dokumen Tanpa Kop Surat
Faldo menegaskan, dalam kasus tuduhan ijazah palsu, yang memiliki beban pembuktian seharusnya adalah pihak penuding, bukan yang dituduh.
Menurut dia, menuntut Jokowi membuktikan keabsahan ijazahnya adalah logika terbalik, karena yang bermasalah adalah narasi tudingan yang beredar, bukan ijazah itu sendiri.
Sementara, Arsul Sani tak menunggu waktu lama dalam menunjukkan ijazah asli, transkrip nilai, hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya.
Ketika itu, hakim kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964 ini hendak dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi karena dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025) lalu, Arsul mengungkap, gelar doktor ia dapatkan dari Collegium Humanum (CH) atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.
Bahkan, Arsul juga mengaku perjalanan studi doktoralnya terbilang panjang, hingga 11 tahun, dan sempat pindah universitas sehingga ia sempat berkelakar panjangnya lama studi ini tidak boleh ditiru.
“Saya ini termasuk doktor yang cukup lama, jangan ditiru, lah. 2011 sampai selesai baru Juni, kalau dihitung total ini ya 2022, 11 tahun,” kata Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Sementara, disertasi yang ia tulis berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development".
Baca juga: KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang
Arsul menerima ijazahnya langsung saat prosesi wisuda doktoral pada Maret 2023 di Warsawa, yang dihadiri juga oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.
Ia pun menunjukkan foto wisudanya.
Politisi PSI Singgung Logika Terbalik
Faldo Maldini yang resmi bergabung ke PSI pada 27 Oktober 2019 menyinggung logika terbalik ketika menanggapi soal Jokowi harus menunjukkan ijazahnya, sebagaimana yang dilakukan Arsul Sani.
Menurut mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) ini, jika Jokowi yang dituduh ijazahnya palsu harus melakukan pembuktian, itu adalah logika yang aneh.
Sebab, kata Faldo, yang menuding ijazah Jokowi palsu-lah yang seharusnya membuktikan.
"Logikanya begini, 'Anda yang nuduh, kenapa Anda harus meminta kita yang buktiin?' Gitu loh. Makanya proses ini ada dan berjalan. Ini kan logikanya kebalik," ucap Faldo, dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/11/2025).
"Misal nih, Anda saya tuduh maling roti, tapi ini nggak ada, justru harusnya saya yang buktikan bahwa Anda lagi maling," imbuhnya.
"Kasus ini begitu, Jadi, ini aneh sekali logikanya, orang yang dituduh harus membuktikan," tuturnya.
Selanjutnya, Faldo menyebut, dalam perkara keabsahan ijazah Jokowi, yang palsu itu bukanlah ijazahnya, melainkan narasi-narasi yang bermunculan.
"Nah, ada proses hukum, jalani gitu. Jadi, sebenarnya, kalau melihat kasus ini, yang palsu itu bukan ijazahnya, tetapi narasi-narasi yang muncul ini yang palsu, gitu lho," tandasnya.
Baca juga: Mengapa Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Diakses Publik? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Tanggapan Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menanggapi logika pembuktian dalam kasus ijazah Jokowi yang dipaparkan oleh Faldo Maldini, di acara yang sama.
Menurut Ahmad, klaim bahwa penuding harus membuktikan ijazah Jokowi memang palsu tidak bisa meredakan kasak-kusuk publik yang meyakini bahwa ijazah Jokowi tidak sah.
Apalagi, setelah ada Hakim MK Arsul Sani yang terang-terangan bersedia menunjukkan ijazahnya sebagai bukti kelulusan program doktoral ketika dituding ijazahnya palsu.
"Narasi Bung Faldo itu kan narasi yang berulang dan terbukti tidak bisa meyakinkan publik untuk menghentikan keyakinan mereka bahwa ijazah saudara Joko Widodo itu bermasalah," tutur Ahmad.
"Tambah lagi setelah ada Arsul Sani, makin meyakinkan publik secara teknis harusnya dengan menunjukkan itu saja, sederhana, tetapi diulur-ulur begitu," lanjutnya.
Ahmad Khozinudin menilai Jokowi seolah mengulur-ulur permasalah ijazah ini dan ingin menyembunyikan sesuatu.
Sehingga, perkara ijazah ini justru berkepanjangan, terutama ketika Jokowi melayangkan laporan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei 2025.
Baca juga: KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran
Tentang laporan Jokowi itulah, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya lantas ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025).
"Apa sih yang mau disembunyikan dari republik ini soal selembar dokumen?" tanya Ahmad.
"Masalah ini menjadi lama, panjang dan melelahkan itu bukan karena ulah pengkritik, justru Joko Widodo sendiri yang kemudian memasukkan ke proses hukum 30 April yang lalu," tambahnya.
"Kalau kita bicara tentang lama itu, justru yang ditanya harusnya Saudara Joko Widodo. Apa sih yang kau takutkan, kau khawatirkan, sehingga engkau menyimpan itu ijazah, barang yang enggak dibawa mati juga?" serunya.
Ahmad juga mengaku pihaknya tidak menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sebab, penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi atas aduan masyarakat (dumas) dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Menurut Ahmad, ketika kasus penyelidikan ijazah Jokowi di Bareskrim Polri dihentikan, tetapi laporan Jokowi terhadap Roy Suryo c.s. di Polda Metro Jaya berlanjut, itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Dan saya justru tidak menghormati proses hukum di Polda ini ya, karena pada saat yang bersamaan, dugaan kepalsuan ijazah di Bareskrim Polri justru dihentikan," kata Ahmad.
"Ini yang kemudian kami tangkap; kriminalisasi ini dilayani oleh polisi," tuturnya.
"Dengan cara menghentikan kasus pelaporan masyarakat tentang dugaan ijazah palsu di Bareskrim, dan pada saat yang sama melanjutkan proses di Polda. Sampai hari ini klien kami pun jadi tersangka," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Diminta Tiru Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazahnya, Politisi PSI Tak Terima: Aneh Logikanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_ijazah-jokowi-ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.