Berita Nasional Terkini

Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Sekali Seminggu

Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi dan mewajibkan lapor mingguan. Penyidik jelaskan alasan tak dilakukan penahanan.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
ROY SURYO DICEKAL - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi dan mewajibkan lapor mingguan. Penyidik jelaskan alasan tak dilakukan penahanan.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya, seperti dilansir Tribunnews.com.

Dalam waktu dekat, ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan dimintai keterangan. Namun, polisi belum memastikan jadwal pemeriksaannya.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved