Berita Nasional Terkini

Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Sekali Seminggu

Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi dan mewajibkan lapor mingguan. Penyidik jelaskan alasan tak dilakukan penahanan.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
ROY SURYO DICEKAL - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi dan mewajibkan lapor mingguan. Penyidik jelaskan alasan tak dilakukan penahanan.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dan mewajibkan mereka lapor mingguan. 
  • Para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif serta mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
  • Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli akan dilakukan dalam waktu dekat.

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi resmi mencekal delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, mereka tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor setiap pekan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Polisi melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Baca juga: Soroti Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo: Yang Berlarut-larut Justru Jokowi

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Rohyani
  3. Damai Hari Lubis
  4. Rustam Effendi, dan
  5. Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka lainnya:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianpiar, dan
  • Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.

"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kombes Budi menambahkan bahwa delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, mereka dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.

Alasan Tidak Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut.

Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Proses pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

Baca juga: KPU Surakarta Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi, Majelis Sidang KIP Cecar Alasannya

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya, seperti dilansir Tribunnews.com.

Dalam waktu dekat, ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan dimintai keterangan. Namun, polisi belum memastikan jadwal pemeriksaannya.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved