Ijazah Jokowi

Roy Suryo CS Dicekal 20 Hari, 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri

Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
KASUS IJAZAH PALSU - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (22/11/2025). Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari. 

Gibran's Black Paper ini rencananya akan diluncurkan Roy Suryo Cs sebagai hasil penelitian mereka tentang riwayat pendidikan dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum menjadi tersangka, Roy Suryo sempat berkunjung ke Sidney, Australia untuk mengumpulkan bahan penelitiannya tentang pendidikan Gibran tersebut.

Kini Roy menegaskan bahwa bahan penelitiannya untuk penerbitan Gibran's Black Paper telah komplit, sehingga ia tak perlu ke luar negeri lagi.

"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya gitu. Enggak apa-apa ya. Toh sudah selesai sudah pulang dari Sidney, Australia."

"Bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan yang (Gibran) black paper itu semuanya sudah komplit. Enggak perlu lagi ya gitu," kata Roy dilansir Kompas TV, Jumat (21/11).

Baca juga: Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Sekali Seminggu

Diketahui, Gibran sebelumnya juga pernah menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada tahun 2007-2010.

Terkait kampus Gibran di Singapura itu, Roy menilai ia tak perlu pergi kesana untuk mengumpulkan bahan penelitiannya.

Karena menurut Roy Suryo, MDIS hanyalah salah satu kampus swasta di Singapura. Bahkan Roy menyebut MDIS sebagai kampus abal-abal.

"Kalau ke Singapura enggak usahlah. Singapura kampus abal-abal kayak gitu kok."

"Hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta ya. Jadi enggak perlulah," jelas Roy.

Roy menambahkan, kini statusnya hanya dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro, bukan sebagai tahanan kota.

Sehingga Roy masih bisa santai karena ia hanya tidak diperbolehkan keluar dari Indonesia saja.

"Jadi sekali lagi saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal ya, toh bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," terangnya. 

Tolak Mediasi

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi penal terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, jika menempuh langkah mediasi, justru hal itu tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved