Ijazah Jokowi
Roy Suryo CS Dicekal 20 Hari, 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri
Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini, gitu ya."
"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy (Suryo) kemudian oleh Bang Rismon (Sianipar) berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Joko Widodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Joko Widodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan," ujar Abdul Gafur dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (20/11).
Ia menyebut, di dalam ranah hukum pidana tidak dikenal istilah penyelesaian melalui mediasi. Pasalnya, mediasi biasanya diambil dalam mekanisme hukum perdata.
"Tetapi kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum gitu," tuturnya.
Di mana Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Soroti Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo: Yang Berlarut-larut Justru Jokowi
Diberitakan sebelumnya, tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Jokowi diselesaikan lewat jalur mediasi penal.
Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif.
Proses ini melibatkan pihak ketiga (mediator) yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi.
Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.
Usulan mediasi penal tersebut diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, berterima kasih kepada semua pihak, berterima kasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, tetapi langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.
Sebaliknya, kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal.
Khozinudin memandang kasus ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251122_hl.jpg)