Ijazah Jokowi
Roy Suryo CS Dicekal 20 Hari, 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri
Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.
"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," sambungnya.
Ia kemudian menyinggung dalam perkara perdata sebelumnya, upaya mediasi justru tidak dihadiri pihak Jokowi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujarnya.
Pihaknya meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu.
Salah satu masalah yang harus dibereskan Polri adalah praktik kriminalisasi yang menurutnya membuat kliennya kini berstatus tersangka.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi."
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka begitu," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251122_hl.jpg)