Berita Nasional Terkini
Dugaan Ada ‘Orang Besar’ Menguat, Joman Soroti Tokoh yang Tiba-tiba Muncul di Kasus Ijazah Jokowi
Isu ijazah palsu Jokowi memanas, Joman curiga ada “orang besar” di baliknya. Joman siap bawa 130 saksi dan 700 bukti.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
"Dari Gadjah Mada, buktinya hampir 100 lebih yang berkaitan dengan Pak Jokowi, waktu dia masuk pertama dari koran yang namanya kayak Sipenmaru sampai dia selesai, dia punya dokumentasi, berikut juga ijazah teman-temannya yang sudah dia rangkum dan dia tinggal bikin satu beberapa bundel," pungkasnya.
Semua berkas pembuktian tersebut, menurut Andi, siap dibawa dan dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan untuk membungkam isu ijazah palsu secara definitif.
Buka Peluang Gelar Perkara Khusus
Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus sebagai tersangka.
"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang
Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251011_Roy-Suryo-KASUS-IJAZAH-JOKOWI.jpg)