Berita Nasional Terkini
Purbaya Tutup Rapat Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal, 'Saya Enggak Peduli Sama Pedagangnya'
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menegaskan impor pakaian bekas tetap ilegal dan tidak akan dilegalkan meski pedagang bersedia bayar pajak.
- Larangan sudah diatur dalam UU Perdagangan dan Permendag. Pemerintah memperketat pengawasan Bea Cukai, meningkatkan penindakan, dan mempertimbangkan opsi daur ulang barang sitaan.
- Kebijakan ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran barang ilegal.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.
Di tengah desakan sebagian pedagang agar impor pakaian bekas dilegalkan dan dikenai pajak, Purbaya justru menegaskan akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya barang-barang tersebut.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya, ketika menanggapi permintaan legalisasi usaha pakaian bekas impor.
Sikap keras ini didukung kerangka hukum yang sudah lebih dulu melarang impor pakaian bekas, serta rangkaian operasi penindakan yang kian intensif sepanjang 2023–2025.
Baca juga: Adian Napitupulu Senggol Kebijakan Menkeu Purbaya, Singgung Keadilan Bagi Pedagang Thrifting
Payung hukum: dari UU Perdagangan hingga Permendag Larangan impor pakaian bekas bukan kebijakan baru.
Dasar utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 47 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa “setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru”.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Perdagangan.
UU itu kemudian dijabarkan lebih rinci lewat sejumlah peraturan menteri perdagangan.
Permendag Nomor 51/M-DAG/7/2015 secara khusus memuat larangan impor pakaian bekas.
Ketentuan itu diperkuat lagi lewat Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan perubahannya, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam beleid tersebut, pakaian bekas diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif (HS) 6309.00.00.
Larangan itu bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi menyangkut perlindungan industri sandang dalam negeri, kesehatan, dan keselamatan konsumen.
Impor bale pressed pakaian bekas dinilai bisa mengganggu industri tekstil domestik sekaligus berpotensi menjadi media pembawa berbagai penyakit.
Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya dan Info Terkini Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu
Di sisi lain, Pasal 36 UU Perdagangan juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga berkonsekuensi pidana.
Dengan demikian, ketika Menkeu Purbaya menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal harus dihentikan, sikap tersebut berada dalam kerangka peraturan yang sudah lama berlaku di sektor perdagangan.
Purbaya berulang kali menolak usulan pedagang pakaian bekas impor yang ingin aktivitas perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.
Dalam sejumlah pernyataan, ia menegaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas bukan soal pajak, melainkan legalitas barang.
Dalam satu kesempatan, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan bisnis para pedagangnya.
"Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Purbaya juga secara eksplisit menyebut bahwa barang ilegal tidak akan “diputihkan” hanya karena ada tawaran pembayaran pajak.
Pun, ia menyampaikan analogi soal barang terlarang, Jika suatu barang dinyatakan ilegal, maka pembayaran pajak tidak otomatis membuatnya sah secara hukum.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya Soal Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu
Mendag menegaskan bahwa membayar pajak tidak membuat impor pakaian bekas menjadi legal, karena pelarangan sudah secara jelas tercantum dalam Permendag 40/2022.
Purbaya juga beberapa kali dikutip menyinggung dampak ekonomi bila pasar domestik dibanjiri barang bekas impor.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan komitmen menindak praktik penjualan pakaian bekas impor dan mendorong pedagang beralih menjual produk dalam negeri.
Pengetatan pengawasan dan operasi penindakan Sikap tegas Menkeu diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan di lapangan, terutama lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Pemerintah menyatakan bakal memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya untuk memberantas penyelundupan pakaian bekas impor.
Purbaya menegaskan bahwa pakaian bekas impor tetap ilegal dan pemerintah akan memperkuat pengawasan di pelabuhan untuk menghentikan praktik tersebut.
Sejumlah data penindakan menunjukkan intensitas operasi terhadap impor pakaian bekas meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Skema CPNS 2026: Rekrutmen Hybrid, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga STAN
Laporan Pusat Penelitian DPR menyebutkan bahwa hingga 2024 pemerintah telah berulang kali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal, dengan salah satu pemusnahan tercatat bernilai hampir Rp 50 miliar.
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang ditindak.
Pada 2023, DJBC bersama Kepolisian melaksanakan operasi gabungan yang berujung pada pemusnahan 7.363 bale pressed pakaian bekas senilai sekitar Rp 80 miliar.
Berbagai operasi itu diposisikan sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu industri tekstil dan berpotensi menjadi media pembawa penyakit.
Kementerian Keuangan melalui kanal resmi juga menegaskan komitmen menindak perdagangan ilegal, termasuk pakaian bekas, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
Dari dibakar hingga didaur ulang: wacana penanganan barang sitaan Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menimbulkan konsekuensi pada pengelolaan barang sitaan.
Pemerintah sebelumnya memilih jalur pemusnahan, misalnya melalui pembakaran atau penghancuran, sebagaimana tercatat dalam beberapa operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
Belakangan, Menkeu Purbaya menyampaikan rencana mengkaji opsi daur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita negara.
Baca juga: Purbaya Ngaku Mending Tidak Bayar Utang Proyek Whoosh, tapi Harus Ikut Arahan Presiden Prabowo
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pemanfaatan pakaian bekas ilegal sebagai bahan baku daur ulang, antara lain karena biaya pemusnahan, seperti pembakaran, dapat mencapai belasan juta rupiah per kontainer.
Opsi daur ulang ini masih dikaji lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam pembahasan, termasuk mengenai standar kesehatan dan keamanan bila pakaian bekas tersebut dialihkan menjadi bahan baku lain, bukan untuk kembali dijual sebagai pakaian.
Salah satu argumen yang kerap disampaikan pemerintah untuk mendukung pengetatan impor pakaian bekas adalah dampaknya terhadap industri tekstil dan garmen domestik.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan maraknya peredaran baju bekas selundupan telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1 triliun per tahun, baik dari sisi potensi penerimaan maupun tekanan terhadap industri resmi.
Pelaku UMKM di sektor tekstil dan konveksi juga menyuarakan pandangan serupa.
Dalam laporan Indotextiles, pelaku UMKM menyatakan bahwa penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal membawa “angin segar” bagi usaha kecil yang selama lebih dari satu dekade menghadapi gempuran produk pakaian bekas impor.
Sejumlah kajian hukum dan ekonomi juga menyoroti aspek daya saing.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2026, Kemenkeu Buka 300 Formasi untuk Lulusan SMA, Ini Penjelasan Purbaya
Larangan dan penindakan impor pakaian bekas dikaitkan dengan upaya memperkuat basis industri tekstil dan garmen domestik agar memiliki pasar yang cukup di dalam negeri sebelum bersaing di pasar ekspor.
Hal ini juga disampaikan Menkeu Purbaya ketika menjelaskan bahwa kebijakan penindakan impor pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk “membuat basis domestik yang kuat” bagi industri tekstil.
Di sisi lain, pedagang thrifting atau pakaian bekas impor menyampaikan pandangan berbeda.
Sejumlah pedagang pakaian bekas impor mendatangi DPR untuk meminta usaha mereka dilegalkan dan menyatakan kesediaan membayar pajak.
Mereka berargumen bahwa usaha thrifting juga bagian dari UMKM dan memiliki pasar yang berbeda, termasuk konsumen muda yang tertarik pada pakaian unik dan isu keberlanjutan lingkungan.
Pun sejumlah pedagang mengungkap adanya dugaan praktik pungutan oleh oknum tertentu di lapangan, termasuk klaim adanya “biaya” ratusan juta rupiah per kontainer agar barang impor ilegal bisa lolos.
Menkeu Purbaya menantang pihak yang melontarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti, seraya menegaskan bahwa pakaian bekas impor tetap ilegal dan pemerintah akan memperketat pengawasan di pelabuhan.
Pemerintah, melalui Kemendag dan Kemenkeu, menegaskan bahwa legalisasi impor pakaian bekas bukan opsi yang sedang dipertimbangkan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Dorong Good Journalism, Media Diminta Terus Kritis dan Beri Solusi
Mendag Budi Santoso menyebut tidak ada hubungan antara pembayaran pajak dengan pelonggaran status hukum barang yang oleh UU dan Permendag sudah dikategorikan sebagai barang dilarang impor.
Dalam salah satu pernyataannya yang dikutip media, Menkeu Purbaya bahkan mengingatkan pendukung impor pakaian bekas ilegal dengan kalimat keras yang menyebut mereka sebagai “penjahat” dan meminta berhati-hati, sebagai penegasan bahwa pemerintah memandang serius pelanggaran terhadap ketentuan impor.
Fokus pada pengimpor dan rantai pasok ilegal Pemerintah kini berupaya memfokuskan penindakan pada importir dan jaringan penyelundupan, bukan hanya pada pedagang di tingkat pengecer.
Penguatan koordinasi dilakukan antara Kementerian Keuangan (DJBC), Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, dan lembaga intelijen.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan utama, tetapi juga di jalur-jalur distribusi domestik, gudang penyimpanan, dan pusat-pusat perdagangan yang diduga menjadi lokasi peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Menkeu Purbaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan penimbunan pabean yang diduga menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor, sebagai bagian dari upaya memastikan pengawasan berjalan di lapangan.
Respons industri dan dinamika kebijakan ke depan Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal mendapat respon beragam.
Pelaku industri tekstil dan UMKM konveksi menyatakan apresiasi dan melihat peluang pemulihan permintaan produk lokal.
Di sisi lain, pelaku usaha thrifting dan sebagian konsumen yang selama ini memanfaatkan pakaian bekas impor sebagai pilihan harga terjangkau maupun gaya hidup berkelanjutan menghadapi ketidakpastian.
Mereka mendorong diskusi mengenai kemungkinan pengaturan yang berbeda, namun pemerintah menegaskan bahwa selama kerangka UU dan Permendag masih melarang impor pakaian bekas, aktivitas tersebut tetap dikategorikan ilegal. (*)
| 4 Fakta Kematian Dosen Untag Semarang: Obat-obatan, Status AKBP Basuki, hingga Kesaksian Rekan Dosen |
|
|---|
| 3 Aktivitas Tangkal Radikalisme versi Legislator DPR RI Dapil Kaltim, Sekolah Wajib Dibenahi |
|
|---|
| Jokowi dan Gibran Kompak Angkat Keberhasilan QRIS di Singapura dan KTT G20 Afrika Selatan |
|
|---|
| Cek Tanggal Merah 2026: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lengkap dengan Long Weekend |
|
|---|
| Fatwa Baru MUI: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251019_MENKEU-PURBAYA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.