Berita Nasional Terkini

MK Panggil DPR dan Presiden, Pemohon Serius Uji Aturan Pensiun Seumur Hidup

Hari ini, Senin (24/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terkait tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. 

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENSIUN SEUMUR HIDUP - Suasana Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Hari ini, Senin (24/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terkait tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.  

Ringkasan Berita:
  • Hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR, menghadirkan DPR dan Presiden.
  • Sembilan pemohon, termasuk Syamsul Jahidin dan Dr. Lita Gading, menilai ketentuan UU 12/1980 merugikan negara dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
  • Pemohon menyoroti beban APBN hingga Rp226 miliar, ketimpangan dengan lembaga lain, serta dukungan publik lewat 88.834 tanda tangan petisi.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin (24/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terkait tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan ini akan mendengar keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pihak terkait, seiring pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 oleh para pemohon.

Gugatan ini diajukan Syamsul Jahidin bersama delapan pemohon lainnya, menyoroti ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang dinilai tidak adil dan merugikan negara.

Para pemohon berasal dari beragam latar belakang, mulai dari advokat, ASN, hingga psikolog, yang bersatu menuntut pemerataan hak dan keadilan fiskal di Indonesia.

Baca juga: Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup

Penggugat sekaligus Pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, Syamsul Jahidin, mengatakan,  MK bakal menghadirkan dan mendengar keterangan DPR dan Presiden.

"Jika diwakili, minimal yang hadir adalah pejabat eselon II. Kami berharap mereka yang datang adalah yang benar-benar sebagai cerminan pejabat menghadapi keseriusan tuntutan rakyat," jelasnya kepada Tribunnews, Senin pagi.  

Adapun sidang bakal digelar pada pukul 13.30 WIB di Gedung MKR 1 Lantai 2.

Syamsul yang juga dikenal berhasil menggugat aturan rangkap jabatan Polri itu mengaku tak sabar untuk melakoni agenda utama sidang gugatannya itu untuk bersama 8 pemohon lainnya seperti Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading.

Mereka total bersembilan pemohon telah memperbaiki berkas hasil revisi sesuai saran dari hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya untuk menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12.

Satu dari poin gugatannya adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.

Baca juga: Bukan ASN, DPR Dinilai tak Layak Terima Pensiun Seumur Hidup

9 Penggugat

Mulanya jumlah penggugat ada dua orang yakni Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin, kini bertambah menjadi sembilan orang pemohon.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah, bersatu menyuarakan ketidakadilan dalam pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun.

Berikut sosok kesembilan pemohon yang kini menjadi garda depan dalam gugatan ini:

  • Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi – Psikiater/Psikolog Sebagai Pemohon I, Dr. Lita adalah seorang profesional di bidang kesehatan mental yang berdomisili di Gading Serpong, Tangerang. Ia menjadi salah satu inisiator gugatan ini, menyuarakan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan sistem pensiun DPR. Lita dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan keadilan publik.
  • Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. – Mahasiswa dan Advokat Pemohon II ini berasal dari Mataram, NTB. Selain berprofesi sebagai advokat, Syamsul juga masih aktif sebagai mahasiswa. Ia menjadi salah satu penggugat awal bersama Dr. Lita. Dengan latar belakang hukum dan komunikasi, Syamsul menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat.
  • dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemohon III adalah seorang dokter sekaligus ASN yang berdomisili di Pontianak. Ia membawa perspektif birokrasi dan pelayanan publik dalam gugatan ini, menyoroti ketimpangan antara hak pensiun ASN dan anggota DPR.
  • H. Edy Rudianto, S.H., M.H. – Advokat Sebagai Pemohon IV, Edy berasal dari Sidoarjo dan memiliki latar belakang hukum yang kuat. Ia dikenal aktif dalam advokasi hukum dan turut memperkuat argumen konstitusional dalam permohonan ini.
  • Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba, S.H. – Karyawan BUMN dan Advokat Pemohon V berasal dari Sekadau, Kalimantan Barat. Dengan pengalaman di sektor BUMN dan profesi advokat, Yosephine menyoroti beban fiskal negara akibat pensiun DPR yang dinilai tidak proporsional.
  • Meilani Mindasari, S.H. – Advokat Pemohon VI berdomisili di Jakarta Timur. Sebagai praktisi hukum, Meilani turut memperkuat gugatan dengan pendekatan yuridis terhadap ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap profesi lain yang tidak mendapat pensiun seumur hidup.
  • Ida Haerani, S.H., M.H. – Dosen dan Advokat Pemohon VII berasal dari Bekasi. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Ida membawa perspektif pendidikan hukum dan keadilan sosial dalam gugatan ini. Ia menekankan pentingnya reformasi kebijakan keuangan negara yang lebih adil.
  • H. Evaningsih, S.H. – Advokat Pemohon VIII berdomisili di Tambun Selatan. Ia menyoroti aspek keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil dalam sistem pensiun pejabat negara.
  • Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. – Advokat Pemohon IX berasal dari Pontianak. Andrean aktif dalam isu-isu hukum tata negara dan menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan prinsip keadilan dan efisiensi anggaran negara.

Dalam kasus ini, para Pemohon—Lita yang bekerja sebagai psikolog serta Syamsul yang merupakan mahasiswa dan juga advokat—mengajukan uji terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved