Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Terkini

Pemerintah, OJK, dan BI Minta Bank Danai Program MBG, Kopdes Merah Putih, dan 3 Juta Rumah

Pemerintah dan otoritas keuangan kembali mendorong keterlibatan industri perbankan nasional dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
MAKAN BERGIZI GRATIS - Ilustrasi MBG. SPPG Gunung Seteleng Penajam Paser Utara menyiapkan sajian makan. Mereka harus melalui berbagai uji kesehatan untuk bisa mendapatkan pekerjaan di MBG, Minggu (30/11/2025). Pemerintah dan otoritas keuangan kembali mendorong keterlibatan industri perbankan nasional dalam mendukung berbagai program prioritas nasional, di antaranya MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. 

Ringkasan Berita:
  • OJK tengah menyusun RPOJK untuk menyesuaikan RBB agar perbankan lebih aktif mendukung program prioritas nasional.
  • Pemerintah dan BI mendorong perbankan melalui skema KPR subsidi, insentif likuiditas, serta pelonggaran aturan kredit properti.
  • Kemenkeu menempatkan dana SAL di bank milik negara untuk memperkuat penyaluran kredit produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

TRIBUNKALTIM.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung program-program prioritas nasional.

Aturan tersebut berbentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menyesuaikan Rancangan Bisnis Bank (RBB), yaitu dokumen rencana strategis tahunan yang wajib disusun setiap bank sebagai pedoman operasional dan arah bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penyesuaian RBB akan diarahkan agar bank lebih aktif mendukung program pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan koperasi desa.

Baca juga: 74 Dapur MBG di Kaltim Ditutup Sementara, Ribuan Siswa Terdampak dan Kembali Bawa Bekal

“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

Kendati demikian, dia menegaskan, OJK tidak mewajibkan bank untuk harus menyalurkan kredit ke program-program tersebut. 

Sebab setiap bank memiliki kebijakan manajemen risiko masing-masing sehingga penyaluran kredit tetap mengikuti penilaian bank terhadap debitur.

"Enggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Dalam hal ini, Kiki menambahkan, OJK hanya ingin memperluas perannya yang tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan tetapi juga mendorong agar sektor jasa keuangan dapat lebih berperan pada pembangunan nasional.

Dia mencontohkan, sektor jasa keuangan dapat berperan dalam pembangunan nasional melalui penyaluran pembiayaan kepada UMKM.

Namun dalam pelaksanaannya, OJK harus membantu agar sektor jasa keuangan dapat lebih mudah memberikan pembiayaannya dengan pemberian insentif atau memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM agar bisa naik kelas. 

"Harus ada keberpihakan untuk UMKM itu, kalau enggak angkanya ya segitu-segitu saja kan. Tapi kan itu juga merupakan suatu strategi yang secara menyeluruh, enggak bisa dikerjakan satu pihak aja," tukasnya.

Baca juga: Viral Sepeda Motor Berlogo BGN, Ini Penjelasan dan Fungsinya untuk Program MBG

Program 3 Juta Rumah

Selain OJK, pemerintah sejak Kabinet Merah Putih juga sudah mendorong keterlibatan bank terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam program 3 juta rumah. 

Kontribusi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini dilakukan melalui peningkatan penyaluran KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Bahkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut berperan aktif menyalurkan KPR FLPP dari BP Tapera.

Mengutip laman resmi BP Tapera, BP Tapera sudah bekerja sama dengan 33 BPD untuk menjad bank penyalur KPR Sejahtera FLPP 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved