Sabtu, 13 Juni 2026

Refleksi 2025

Catatan Komisi X DPR RI: Evaluasi Program Pendidikan Tahun 2025 dan Harapan 2026

Pada Tahun 2025, Pemerintah menetapkan berbagai Program Hasil Terbaik Cepat bidang pendidikan sebagai respons cepat terhadap persoalan pendidikan.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
HO
EVALUASI PENDIDIKAN - Catatan Komisi X DPR RI: Evaluasi Program Pendidikan Tahun 2025 dan Harapan 2026 disampaikan Ketua Komisi X DPR RI De Hetifah Sjafudian. (HO) 

Di sisi lain, komitmen anggaran jangka panjang untuk gaji dan tunjangan profesi guru dan dosen harus disertai reformasi tata kelola data, transparansi penyaluran, serta kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal.

4. Bullying dan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Tahun 2025 menunjukkan bahwa kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sejumlah tragedi serius, seperti meninggalnya siswa SMPN 19 Tangerang Selatan serta insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang melibatkan siswa korban perundungan, mempertegas kondisi darurat ini.

Data Kemendikdasmen bahkan menunjukkan bahwa sekitar 70 persen siswa di Indonesia pernah mengalami perundungan.

Kasus serupa juga marak terjadi di perguruan tinggi, termasuk kasus bunuh diri akibat kekerasan di Universitas Udayana pada Oktober 2025.

Untuk Tahun 2026, Komisi X DPR RI berharap Program Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Berbasis Sekolah (Roots) yang telah menjangkau ribuan satuan pendidikan dapat diimplementasikan secara lebih optimal dan menyeluruh.

Regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 harus dipastikan aplikatif dan efektif, serta didukung oleh penguatan peran Satuan Tugas di seluruh jenjang pendidikan guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.

5. Penanganan Pendidikan dalam Kondisi Bencana

Penanganan pendidikan di wilayah terdampak bencana sepanjang Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah telah bergerak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, yang menegaskan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sejak masa tanggap darurat.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana juga menjadi landasan operasional penting.

Namun dalam praktiknya, aktivasi kebijakan tersebut di lapangan belum sepenuhnya optimal, baik dari sisi kecepatan respons, koordinasi lintas sektor, maupun keseragaman pelaksanaan di daerah terdampak.

Memasuki Tahun 2026, Komisi X DPR RI mendorong penguatan penanganan pendidikan dalam situasi bencana melalui respons yang lebih cepat, terukur, dan sistemik.

Pemerintah perlu memastikan seluruh mekanisme penyelenggaraan pendidikan darurat diaktifkan secara penuh tanpa menunggu penetapan status khusus, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

6. Progres Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Komisi X DPR RI telah menginisiasi proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, sepanjang Tahun 2025 Komisi X DPR RI masih berada pada tahap penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas sebagai fondasi awal pembaruan regulasi pendidikan nasional.

Target ke depan, pada awal Tahun 2026, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memasuki tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan formal bersama pemerintah.

RUU ini disusun dengan pendekatan kodifikasi, yakni mengintegrasikan tiga undang-undang utama (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi) ke dalam satu kerangka hukum yang lebih utuh dan terpadu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved