Kamis, 28 Mei 2026

Opini

Usulan Raperda 'Batang Sawit' yang Kebablasan

Awal Tahun 2026, DPRD Provinsi Riau mengusulkan Raperda tentang pengenaan pajak Rp 1.700 per batang pohon sawit per bulan bagi perusahaan sawit.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
IST
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim/mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.  

Jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak bahan bakar, pajak hotel, pajak restoran dan lain sebagainya. Hasil pungutan pajak daerah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pajak daerah digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah, seperti pembangunan infrastruktur daerah, pendidikan, dan kesehatan.

Merespon usulan pengenaan pajak pohon sawit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Forum Masyarakat Sawit Indonesia (FORMASI) menyatakan menolak atas usulan tersebut. 

FORMASI meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan, termasuk simulasi dampak terhadap harga TBS.

Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto (diakses dari ikpi.or.id tanggal 17 Maret 17.02 Wita) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil, karena langsung memangkas  pendapatan TBS, sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.

Lebih lanjut Darto menegaskan, kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang terdampak langsung. 

”Pemerintah Daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang, agar kebijakan yang tidambil tidak justru memperberat beban petani kecil”, pungkas Darto. 

Penulis berharap, Pemerintah Daerah peka dan peduli terhadap masukan warga yang akan terdampak kebijakan, sehingga tidak meneruskan usulan tersebut. 

Begitu juga diharapkan sikap bijak dari Pemerintah Pusat untuk tidak meloloskan usulan tersebut, jika wacana untuk menyampaikan usulan Raperda tersebut benar-benar diwujudkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved