Kamis, 28 Mei 2026

Opini

Usulan Raperda 'Batang Sawit' yang Kebablasan

Awal Tahun 2026, DPRD Provinsi Riau mengusulkan Raperda tentang pengenaan pajak Rp 1.700 per batang pohon sawit per bulan bagi perusahaan sawit.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
IST
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim/mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.  

Seandainya usulan DPRD Provinsi Riau untuk mengajukan Raperda disetujui oleh Pemerintah Provinsi serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bisa saja suatu saat orang yang menanam pohon kelapa juga terkena pajak pemanfaatan air permukaan. 

Tentu dengan versi dan tarif yang lebih rendah. Ini akan menjadikan daerah lain yang memiliki hamparan kebun sawit yang luas menyontoh model peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengenaan pajak pemanfaatan air permukaan. 

Demikian juga bagi daerah yang memiliki hamparan luas kebun kelapa. 

Akhirnya bagi masyarakat yang terkena kewajiban membayar pajak merasa bukan sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara/daerah, tetapi mereka merasa instrumen pajak seakan-akan sebagai pemerasan negara atau daerah terhadap masyarakat.

Pembaca yang budiman, diskusi kita kembali kepada persoalan pajak. 

Baca juga: DPRD Kutim Sosialisasi Raperda Pembangunan Industri 2025-2045, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Apa Itu Pajak?

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak? Apa manfaat pajak dan apa bedanya pajak negara dengan pajak daerah. 

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan. 

Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara, dan pemerintah memiliki wewenang untuk untuk memungut pajak dari masyarakat. 

Pajak merupakan sumber utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Pajak dibedakan menjadi 2 (dua). Pajak negara dan pajak daerah. Pembedaan pajak negara dan pajak daerah adalah dalam hal wewenang pemungutan, jenis pajak, dan penggunaan hasilnya. 

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jenis pajak negara adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor, Pajak Impor dan lain-lain. 

Hasil pungutan pajak negara masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Pusat, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan dan keamanan.

Fungsi pajak antara lain sebagai sumber pendapatan negara. Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur ekonomi dan masyarakat. 

Selain itu, pajak dapat pula berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan. 

Sementara itu yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved