Sabtu, 6 Juni 2026

Opini

Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027?

Terlepas perbedaan antara PNS dan PPPK, yang lebih seru didiskusikan adalah adanya beberapa Pemerintah Daerah akan melakukan pemberhentian PPPK.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
DOK/PRIBADI
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara. 

Hanya saja yang membedakan dengan PNS, masa kerja PPPK dapat dtinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. 

Artinya, setiap 5 tahun sekali masa depan PPPK bisa menjadi suram, manakala perjanjian kerja mereka tidak diperpanjang lagi. 

Dengan demikian, masa depan mereka rawan diintervensi oleh pimpinan untuk kepentingan politik pimpinan setiap 5 tahun sekali. 

Selain itu, sebagai pembeda dengan PNS, ketika perjanjian kerja PPPK tidak diperpanjang alias diputus, atau memasuki batas usia 58 tahun, mereka tidak mendapatkan hak pensiun. 

Terlepas dari perbedaan hak yang diterima antara PNS dan PPPK, sebenarnya yang lebih seru didiskusikan adalah adanya rencana beberapa Pemerintah Daerah yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak mereka sebagai PPPK pada 2027.

Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada pasal 146 ayat (1) Undang-Undang tersebut secara garis besar menyatakan, bahwa porsi alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Belanja Pendapatan Daerah ( APBD ). 

Masalahnya masih banyak Pemda yang mengalokasikan Anggaran dalam APBD Tahun 2026 melebihi 30 persen sebagai dampak menurunnya anggaran berupa Transfer ke Kas Daerah. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut memberikan toleransi tentang batas maksimum 30 persen utntuk alokasi belanja pegawai sampai tahun 2027. Artinya, tahun 2026 masih diperbolehkan anggaran belanja pegawai di atas 30 persen. 

Tetapi pada 2027, batas toleransi pagu anggaran alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, karena batas toleransi tersebut sesuai dengan Undang-Undang sudah berakhir atau tidak diperbolehkan lagi.

PPPK Terancam Diberhentikan

Berkaitan dengan hal tersebut, di media muncul berita (lihat BBC Indonesia, 29 Maret 2026), sebanyak 9 ribu PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada 2027 terancam diberhentikan. 

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp 540 miliar, dengan cara memberhentikan 9.000 PPPK.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada tahun 2027 demi mematuhi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Saat ini kepala daerah menghadapi kondisi dilematis dalam menghadapi situasi eksistensi masa depan PPPK

Di satu sisi kepala daerah harus taat terhadap beleid UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved