Opini
Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027?
Terlepas perbedaan antara PNS dan PPPK, yang lebih seru didiskusikan adalah adanya beberapa Pemerintah Daerah akan melakukan pemberhentian PPPK.
Begitu juga dana Bagi Hasil Daerah (DBH) turun dari Rp 6,97 triliun pada T2025 menjadi Rp 1,63 triliun pada 2026. Jumlah penurunannya mencapai angka 77 persen.
Kebijakan ini jika terus dipertahankan tanpa ada koreksi akan menyebabkan pelambatan ekonomi di daerah.
Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan kualitas pelayanan publik mengalamai penurunan.
Dampak akhirnya daya beli masyarakat mengalami penurunan dan terjadi penambahan jumlah penduduk miskin.
Baca juga: Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairan Resmi, Cek Juga Pajak THR 2026 Berapa Persen
Ketiga, pemangku kebijakan bidang keuangan maupun pemangku kebijakan bidang kepegawaian serta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang notabene adalah Kepala Daerah, dan tentu tidak ketinggalan anggota DPR-RI maupun DPD harus duduk bersama merumuskan solusi yang tepat, agar kebijakan pengalihan status pegawai honorer menjadi PPPK bukan seperti panggung sandiwara.
Setelah puluhan tahun mengabdi. Bahkan, ada yang mengabdi di atas 20 tahun, diangkat menjadi PPK hanya seumur jagung harus menerima pil pahit untuk diberhentikan.
Mereka yang sudah berusia di atas 40 tahun, bahkan ada yang di atas 50 tahun tentu mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan baru.
Bagaimana dengan kelangsungan biaya hidup keluarganya. Anak istri harus dibiayai, pendidikan, kesehatan harus dibiayai.
Sementara sumber penghasilan utamanya tiba-tiba harus terhenti. Ini semua harus menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. (*)
*Penulis adalah mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kalimantan Timur, dan mantan Pjs Bupati Kutai Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260126_Jauhar-Efendi-Koordinator-Widyaiswara.jpg)