Jumat, 5 Juni 2026

Opini

Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027?

Terlepas perbedaan antara PNS dan PPPK, yang lebih seru didiskusikan adalah adanya beberapa Pemerintah Daerah akan melakukan pemberhentian PPPK.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sumarsono
DOK/PRIBADI
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara. 

Jika belanja pegawai melebih 30 persen dari total APBD, daerah akan diberi sanksi penundaan dana transfer ke kas daerah. 

Kondisi ini jelas akan mempengaruhi jumlah dan volume proyek-proyek pembangunan di suatu daerah. 

Di sisi lain, kalau memberhentikan PPPK, ini juga akan mempengaruhi kualitas layanan umum maupun layanan dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah. 

Masyarakat akan komplain. Situasi kesemerawutan akan terjadi dan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, karena buruknya layanan yang diberikan oleh pemerintah. 

Baca juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Sambas, Dilantik Tapi Belum Terima Gaji APBD

Di samping itu yang agak lucu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini kan sudah cukup lama berlaku. 

Jika mengacu pada penuntasan penyelesaian perubahan status pegawai honor menjadi PPPK pada Tahun 2025, maka sebenarnya Undang-Undang yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah berlaku selama tiga tahun dengan sanksi yang cukup jelas, tetapi tetap saja Pemda mengangkat pegawai honor menjadi PPPK dengan masa kontrak 5 tahun dan dapat diperpanjang manakala masih memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK.

Bisa Dianggap Wanprestasi

Dengan logika seperti itu, maka seharusnya bagi Pemda yang sudah telanjur mengangkat pegawai honor menjadi PPPK sudah seharusnya mempertahankan kebijakan tersebut, karena jika diberhentikan pada tahun 2027, bisa jadi para ASN dengan status PPPK yang diberhentikan memiliki potensi untuk melakukan gugatan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dianggap ingkar janji (wanprestasi). 

Wanprestasi adalah kondisi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian. 

Misalnya, tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau melakukan seseuatu yang tidak seharusnya dilakukan, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut. 

Pertama, Pemerintah Pusat hendaknya segera mengeluarkan aturan, bahwa bagi daerah yang kapasitas fiskalnya rendah dan masih sangat bergantung kepada kucuran dana dari Pemerintah Pusat, batasan maksimal  belanja pegawai 30 persen tersebut (suka tidak suka harus diperlonggar, misalnya hingga 50 persen).

Kedua, Pemerintah Pusat harus meninjau ulang kebijakan yang dapat mengurangi porsi dana Transfer ke Kas Daerah ( TKD ). 

Karena munculnya wacana pemecatan PPPK adalah sebagai dampak dari kebijakan Pemerilntah Pusat mengurangi TKD

Dana TKD Kaltim Turun 71 Persen

Provinsi Kalimantan Timur saja pada 2026 mengalami penurunan TKD mencapai angka 71 persen. 

Tahun 2025 TKD Kalimantan Timur masih mencapai angka Rp 8,69 triliun, turun menjadi Rp 2,49 triliun pada Tahun 2026. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved