Opini
Risiko Devisa Hasil Ekspor dan Hilangnya Marwah Kalimantan Timur
PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI telah sah sebagai BUMN baru di bawah anak usaha Danantara dan resmi beroperasi sejak awal Juni 2026.
Oleh: Adi Prihanisetyo, Dosen STIE Madani Balikpapan/Pemerhati Tata Kelola dan Manajemen Risiko
TRIBUNKALTIM.CO - PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI telah sah sebagai BUMN baru di bawah anak usaha Danantara dan resmi beroperasi sejak awal Juni 2026.
Hal ini menandai babak baru dalam tata niaga komoditas ekspor. DSI lahir karena komoditas yang seharusnya jadi penyokong devisa negara, negara justru kecolongan selama bertahun akibat permainan under invoicing dan transfer pricing dari pelaku komoditas ekspor sawit dan batu bara karena lemahnya pengawasan dari regulator.
Under-invoicing atau pemalsuan nilai faktur adalah praktik manipulasi dokumen di mana eksportir sengaja melaporkan nilai (harga), volume, atau kualitas barang yang dikirim jauh lebih rendah dari nilai pasar atau realitas yang sebenarnya.
Tujuan under-invoicing adalah mengurangi kewajiban pembayaran pajak ekspor/bea keluar, menyembunyikan keuntungan, dan akhirnya mengurangi jumlah devisa yang masuk ke negara.
Sedangkan transfer pricing, adalah praktik bisnis yang legal untuk transaksi antar-perusahaan dalam satu grup (afiliasi).
Namun, praktik ini jadi ilegal dan manipulatif saat harga transfer ditetapkan tidak wajar dengan tujuan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).
Baca juga: Ekonom Menilai Kebijakan Baru DHE SDA Belum Cukup Kuat Kerek Rupiah ke Rp 15.000 per Dollar AS
Langkah komando pusat untuk mengunci sirkulasi dolar Amerika hasil komoditas tambang dan sawit tentu memiliki alasan kuat demi menjaga cadangan devisa dan menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah.
Namun, di balik optimisme semu angka makro di atas kertas Jakarta, terdapat asimetri transmisi risiko (risk transmission) yang teramat nyata bagi daerah penghasil komoditas, khususnya Provinsi Kalimantan Timur.
Penarikan likuiditas ekspor secara terpusat ini berisiko mengikis kedaulatan fiskal daerah, memicu Bumi Etam murni sebagai bemper mitigasi risiko dari Jakarta.
Jika kita bedah dinamika pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur jelang pertengahan tahun 2026 ini, maka potret sosiologi-ekonomi daerah Kaltim terbelah ke dalam dua kontras: wajah metropolitan perkotaan dan wajah membumi pedesaan.
Data BPS Kaltim 2025 yang dirilis di awal 2026, secara kumulatif perekonomian Kaltim tumbuh sebesar 4,53 persen, mencatatkan nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp889,07 triliun dengan PDRB perkapita sebesar Rp208,33 juta.
Ketika instrumen regulasi baru masuk mengintervensi dengan membekukan otorisasi nota ekspor mandiri dan menetapkan harga patokan domestik yang kaku, efek kejut pasar (market shock effect) secara berantai langsung menjepit pergerakan modal kedua kutub tersebut dari hilir pelabuhan hingga ke tingkat tapak hulu pedalaman.
Kerentanan Sentralisasi Kebijakan
Pertambangan batu bara selama ini bertindak sebagai pendorong utama perekonomian Samarinda dan Balikpapan.
Data BPS Kaltim terbaru menunjukkan pertambangan masih memegang peranan tertinggi dalam struktur ekonomi dengan kontribusi dominan mencapai 34,18 persen.
Namun di balik itu semua, ternyata pertambangan batu bara secara riil justru mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar -0,11 persen. Secara angka kecil, tapi imbasnya nyata.
Hal ini tidak terlepas dari pola konsumsi pekerja tambang di Kota Samarinda dan Balikpapan yang royal membelanjakan uangnya selepas mereka memperoleh waktu libur (off) dari perusahaannya.
Pekerja tambang batu baru adalah profesi unik, siklus kerja mereka enam bulan bekerja, dua minggu off. Selama enam bulan mereka bekerja dengan disiplin, fokus pada target dan keselamatan.
Bisa dipastikan, gaji enam bulan tersebut utuh karena seluruh sandang pangan papan pekerja tambang umumnya disediakan oleh perusahaan, karena pekerja tambang tinggal di tempat yang jauh dari perkotaan.
Mau beli di mana di tengah hutan? Ini sebab gaji mereka aman.
Uang gaji itu baru dibelanjakan, ketika mereka off. Sudah di kota, bertemu dan berkumpul bersama keluarga, menghabiskan waktu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di Samarinda dan Balikpapan.
Seringkali mereka boros dan royal, tidak salah, karena selama 6 bulan, mereka dipaksa oleh keadaan untuk mengekang keinginan mereka, dan ketika berada di kota, itu adalah waktu untuk “membalas dendam”.
Itulah mengapa Samarinda dan Balikpapan bisa dikatakan sebagai wajah yang mewakili kehidupan metropolitan. Perekonomian lebih semarak dibandingkan kota lain di Kaltim.
Kehadiran pekerja tambang, telah membuka banyak pintu usaha lainnya, bagi penduduk sekitar dan tak sedikit dealer kendaraan mendapatkan kejutan dari transaksi pembeli unit kendaraan.
Singkatnya, perputaran uang tunai instan dari gaya hidup konsumtif pekerja tambang inilah yang mendongkrak urat nadi ekonomi ritel dan jasa di kota Samarinda dan Balikpapan.
Tapi di tengah geliat masifnya pertumbuhan ekonomi kota Samarinda dan Balikpapan, terselubung sebuah risiko.
Tambang adalah industri ekstraktif, sangat tergantung pada alam dan fluktuasi harga jual produknya, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Saat cadangan tambang menyusut, pengurangan permintaan hingga regulasi yang tidak pasti maka otomatis akan berdampak pada perekonomian di Samarinda dan Balikpapan.
Data BPS mendapati, pertambangan batu bara dan migas secara riil telah mengalami kontraksi pertumbuhan negatif sebesar -0,11 persen, imbas penurunan volume ekspor global dan tuntasnya Proyek Strategis Nasional (PSN) RDMP di Balikpapan.
RDMP atau Refinery Development Master Plan adalah mega-proyek revitalisasi dan modernisasi kilang minyak eksisting milik PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan kapasitas, fleksibilitas pengolahan minyak mentah (crude), dan kualitas produk BBM menjadi standar Euro V.
Baca juga: Respons GAPKI Kaltim Soal Ekspor Sawit Lewat Danantara: Pemerintah–Swasta Perlu Kolaborasi
Nah dalam kondisi aktual ini harus segera dipikirkan oleh pemerintah kota dan daerah, bagaimana para pekerja tambang tersebut dapat tetap berkontribusi pada perekonomian kota.
Kondisi ini akan menjadi lebih “kusut” dengan munculnya kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan perusahaan ekportir tambang batu baru menyerahkan urusan ekspornya ke PT DSI yang nota bene milik negara.
Keharusan untuk menahan seluruh hasil penjualan ekspor mereka di bank-bank plat merah (HIMBARA), otomatis membuat perusahaan tambang tidak memiliki ruang gerak yang fleksibel. Duit yang bisa diputar sebagai modal usaha justru harus diparkir!
Nadi Likuiditas Melambat
Wajah ekonomi Kaltim yang lebih membumi diwakili oleh sektor perkebunan kelapa sawit yang membentang di wilayah Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, hingga Penajam Paser Utara (PPU).
Data BPS Kaltim tahun 2025 yang dirlis pada awal 2026 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dimana perkebunan kelapa sawit adalah motor penggerak utamanya, mencatatkan pertumbuhan cukup kuat sebesar 7,71 persen, dengan kontribusi total terhadap struktur PDRB Kaltim sebesar 9,58 persen.
Sektor perkebunan sawit juga bertindak sebagai jangkar penyelamat karena menyerap penyerapan tenaga kerja terbesar kedua di yaitu 15,45 persen.
Berbeda dengan tambang, kelapa sawit adalah komoditas hayati jangka panjang yang memaksa para pekerjanya untuk memboyong keluarga mereka dan bermukim di tengah hamparan kebun daerah tapak.
Munculnya perkampungan ini melahirkan multiplier effect yang luar biasa. Adanya fasilitas sekolah, pasar tradisional, fasilitas kesehatan, memberikan kehidupan sektor penunjang ekonomi rakyat setempat.
Perkebunan sawit adalah industri yang sangat tergantung pada perputaran uang kas secara harian.
Uang kas tersebut digunakan untuk membayar buruh ketika panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, bongkar muat dan angkut dari kebun ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Siklus uang tersebut selalu berputar di tempat yang sama, di mana perkebunan sawit tersebut berada.
Apesnya, ketika instrumen DHE masuk dan memaksa dana hasil ekspor konglomerasi tertahan kaku di rekening bank Himbara Jakarta, negara secara tidak langsung telah menyumbat keran uang tunai pada mekanisme transaksi di tingkat daerah.
Baca juga: Divisi Riset IPOSS sebut BBM dari Sawit Tidak Layak Secara Keekonomian, Harga CPO Lebih Mahal
Imbasnya, tak hanya terasa di daerah tapi langsung di jantung lelang komoditi sawit di Jakarta. Ini terlihat dari berulangnya status Withdraw (WD) alias batal jual akibat sengketa harga. Di mana harga dasar Rp14.850/Kg melawan penawaran pembeli swasta Rp12.333/Kg).
Kemacetan arus kas ini dijadikan alasan legalitas oleh 139 PKS di daerah untuk melakukan risk shifting dengan memotong sepihak harga beli TBS petani swadaya dari Rp3.530/Kg ke level tragis Rp1.750/Kg demi mengamankan bantalan kas mandiri pabrik dari denda sewa kapal tanker (demurrage)dollar di hilir.
Walhasil, petani kecil di pedalaman kembali dipaksa menjadi tameng hidup mitigasi risiko.
Pemerintah memang lantas melakukan intervensi dalam bentuk ancaman. Namun jadi pertanyaan, dalam kondisi pasar bebas apakah masih efektif model ancam-mengancam begini?
Dinamika pertumbuhan ekonomi dari perkotaan hingga hulu pedesaan ini menunjukkan pengetatan regulasi sepihak dari Jakarta telah merampas hak kedaulatan sirkulasi fiskal daerah, sekaligus berpotensi meruntuhkan Kaltim sebagai salah satu provinsi penyumbang devisa terbesar di Indonesia.
Ironisnya, di saat urat nadi perekonomian hulu-hilir rakyat Kaltim sedang terancam lumpuh akibat jepitan instrumen DHE, para pemimpin Kaltim justru terlihat sibuk dengan “dunia fantasi” masa kecilnya sendiri.
Pengadaan mobil dinas, dana renovasi rumah dinas dan pembelian kursi pijat dengan harga yang fantastis, telah memancing masyarakat untuk bergerak dan menyuarakan kegelisahan hati mereka.
Hendaknya para pemimpin di Bumi Etam, lebih peka dengan kondisi saat ini. Kaltim tak hanya terancam dari mulai berkurangnya pasokan sumber daya alam, keberadaan perkebunan sawit sebagai menopang perekonomian masyarakat terimbas kebijakan DHE.
Ini masih ditambah masifnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang justru memperumit kondisi industri sawit. Lahan yang mereka sita tak hanya milik korporasi tapi juga milik petani.
Tanya membesar karena lahan sitaan lantas diserahkan secara paksa ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Di Kaltim ini membingungkan karena Agrinas punya bisnis serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo—sub-holding kelapa sawit dari PTPN III (Persero).
Makin membingungkan karena status lahan ‘bekas’ hutan yang ditertibkan Satgas PKH, justru dihapuskan dari status hutannya.
Alias diambilpaksa sebagai lahan perkebunan. Alhasil korporasi sawit pusing, petani plasma pasrah. Semoga marwah Kaltim yang sejahtera tetap ada! (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penulis-STIE.jpg)