Opini
Risiko Devisa Hasil Ekspor dan Hilangnya Marwah Kalimantan Timur
PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI telah sah sebagai BUMN baru di bawah anak usaha Danantara dan resmi beroperasi sejak awal Juni 2026.
Oleh: Adi Prihanisetyo, Dosen STIE Madani Balikpapan/Pemerhati Tata Kelola dan Manajemen Risiko
TRIBUNKALTIM.CO - PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI telah sah sebagai BUMN baru di bawah anak usaha Danantara dan resmi beroperasi sejak awal Juni 2026.
Hal ini menandai babak baru dalam tata niaga komoditas ekspor. DSI lahir karena komoditas yang seharusnya jadi penyokong devisa negara, negara justru kecolongan selama bertahun akibat permainan under invoicing dan transfer pricing dari pelaku komoditas ekspor sawit dan batu bara karena lemahnya pengawasan dari regulator.
Under-invoicing atau pemalsuan nilai faktur adalah praktik manipulasi dokumen di mana eksportir sengaja melaporkan nilai (harga), volume, atau kualitas barang yang dikirim jauh lebih rendah dari nilai pasar atau realitas yang sebenarnya.
Tujuan under-invoicing adalah mengurangi kewajiban pembayaran pajak ekspor/bea keluar, menyembunyikan keuntungan, dan akhirnya mengurangi jumlah devisa yang masuk ke negara.
Sedangkan transfer pricing, adalah praktik bisnis yang legal untuk transaksi antar-perusahaan dalam satu grup (afiliasi).
Namun, praktik ini jadi ilegal dan manipulatif saat harga transfer ditetapkan tidak wajar dengan tujuan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).
Baca juga: Ekonom Menilai Kebijakan Baru DHE SDA Belum Cukup Kuat Kerek Rupiah ke Rp 15.000 per Dollar AS
Langkah komando pusat untuk mengunci sirkulasi dolar Amerika hasil komoditas tambang dan sawit tentu memiliki alasan kuat demi menjaga cadangan devisa dan menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah.
Namun, di balik optimisme semu angka makro di atas kertas Jakarta, terdapat asimetri transmisi risiko (risk transmission) yang teramat nyata bagi daerah penghasil komoditas, khususnya Provinsi Kalimantan Timur.
Penarikan likuiditas ekspor secara terpusat ini berisiko mengikis kedaulatan fiskal daerah, memicu Bumi Etam murni sebagai bemper mitigasi risiko dari Jakarta.
Jika kita bedah dinamika pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur jelang pertengahan tahun 2026 ini, maka potret sosiologi-ekonomi daerah Kaltim terbelah ke dalam dua kontras: wajah metropolitan perkotaan dan wajah membumi pedesaan.
Data BPS Kaltim 2025 yang dirilis di awal 2026, secara kumulatif perekonomian Kaltim tumbuh sebesar 4,53 persen, mencatatkan nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp889,07 triliun dengan PDRB perkapita sebesar Rp208,33 juta.
Ketika instrumen regulasi baru masuk mengintervensi dengan membekukan otorisasi nota ekspor mandiri dan menetapkan harga patokan domestik yang kaku, efek kejut pasar (market shock effect) secara berantai langsung menjepit pergerakan modal kedua kutub tersebut dari hilir pelabuhan hingga ke tingkat tapak hulu pedalaman.
Kerentanan Sentralisasi Kebijakan
Pertambangan batu bara selama ini bertindak sebagai pendorong utama perekonomian Samarinda dan Balikpapan.
Data BPS Kaltim terbaru menunjukkan pertambangan masih memegang peranan tertinggi dalam struktur ekonomi dengan kontribusi dominan mencapai 34,18 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penulis-STIE.jpg)