Opini
Benalu di Balik Jubah Suci
Di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’
Saat ini mengemuka stigma negatif, seolah-olah semua pesantren seperti itu. Ini berbahaya.
Bayangkan seorang pedagang buah yang memiliki satu bak truk penuh buah segar. Jika ia menemukan beberapa buah yang busuk, apakah akan membuang seluruhnya? Tentu tidak.
Langkah logisnya ‘memisahkan buah yang busuk’ agar tidak menulari yang lain. Begitu pula dengan pesantren.
Ketika ada oknum predator yang melakukan kejahatan seksual, jangan justru menutupinya. Buang ‘buah busuk’ itu agar muruah pesantren terjaga.
Kasus Kutai Kartanegara sebagai Panggilan Aksi
Berdasarkan laporan investigasi BBC News Indonesia (2 Juni 2026), setidaknya terdapat lima kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang terungkap ke publik hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Lalu bagaimana di Kaltim?
Masih hangat, pada 3 Juni 2026, publik Kaltim diguncang oleh laporan dugaan kekerasan seksual berantai di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Sedikitnya 11 mantan santriwati berani bersuara dan mengaku menjadi korban pelecehan hingga persetubuhan. Terduga pelaku ialah oknum pimpinan pesantren.
Modusnya identik dengan analisis linguistik forensik mengenai relasi kuasa. Pelaku memanfaatkan kedudukan tertinggi untuk mengintimidasi mental santriwati.
Posisi korban menjadi sangat lemah dan tidak berdaya. Ironisnya, para korban dipaksa menetap di lingkungan pondok untuk ‘masa pengabdian’ setelah lulus SMA, yang justru membuat interaksi dengan pelaku menjadi semakin intens dan tak terkontrol.
Para korban bungkam karena ketakutan kehilangan hak pendidikan. Mereka pun khawatir tidak akan dipercaya oleh lingkungan sekitar.
Baca juga: Vonis Pelaku Pencabulan Ponpes Tenggarong di Kukar Turun jadi 13 Tahun, JPU Buka Suara
Kasus ini menjadi bukti bahwa ‘fenomena gunung es’ nyata adanya.
Saatnya bertindak tegas. Kasus di Kukar ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, pegiat, psikolog, praktisi linguistik forensik, hingga pengelola pesantren perlu bersinergi.
Jangan biarkan ‘nama baik’ menjadi topeng bagi kejahatan yang terjadi di depan mata. Mari kita tegakkan keadilan.
Dengarkan suara korban. Lindungi dan bela mereka. Bersihkan lingkungan kita dari predator yang bersembunyi di balik jubah ketaatan.
Siapa yang harus melakukan? Ya, kita. Siapa lagi.
Masak iya menunggu politisi beraksi?
Ketahuilah, masih banyak hal lain yang beliau-beliau harus urusi. (*)
*) Opini ini tanggung jawab pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan lembaga tempat penulis bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)