Jumat, 5 Juni 2026

Opini

Benalu di Balik Jubah Suci

Di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’

Tayang:
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO
Ali Kusno Ali Kusno, Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik 

Kedua, Pergeseran Register. Pelaku sering melakukan perpindahan register secara dinamis, bergeser dari mode ‘Kiai’ yang formal ke mode ‘Predator’ yang intim. 

Strategi ini dirancang untuk melakukan gaslighting. Korban kehilangan pijakan realitas dan mulai meragukan persepsinya sendiri.

Ketiga, Kontrol Modalitas. Pelaku memanfaatkan modalitas deontik seperti kata ‘wajib’ untuk memberikan tekanan psikologis yang membatasi ruang gerak korban. Pendekatan ini efektif membangun struktur mental tak terelakkan. 

Korban merasa bahwa tindak asusila sebagai perintah yang mutlak harus dipatuhi.

Baca juga: Vonis 15 Tahun Pelecehan Santri Dinilai tak Adil, DPRD Kukar Siapkan RDP Ulang dan Evaluasi Ponpes

Keempat, Instrumentalisasi Doktrin 'Sami'na Wa Atho'na'. Predator melakukan hijacking semantik dengan menggeser doktrin ketaatan pada ilmu menjadi ketaatan buta pada otoritas pribadi pelaku. 

Melalui mekanisme boundary blurring, instruksi asusila sengaja dilekatkan pada struktur bahasa ‘ketaatan mutlak’. Korban merasa tidak memiliki ruang untuk membantah.

Sebagai langkah preventif dan praktis, orang tua dan pengelola lembaga harus berani melakukan ‘Audit Kebahasaan dan Komunikasi’. 

Bahasa harus menjadi ruang aman. Santri memiliki akses bahasa untuk menolak tanpa rasa takut akan kualat atau sanksi spiritual. 

Pesantren yang besar harus berani membuka diri terhadap kritik bahasa. Di situlah integritas sebuah lembaga benar-benar diuji.

Degradasi sebagai Wajah Penyamaran atau Orkestrasi Media?

Secara sosiolinguistik, kita sedang menyaksikan proses degradasi pesantren melalui dua tahap sistematis. 

Pertama, predator yang bersalin wajah dengan meminjam karisma ulama. 

Kedua, ketika aksi kriminal itu terkuak, degradasi berlanjut melalui orkestrasi di ruang media sosial. 

Alih-alih fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku. Narasi media sosial justru seolah sengaja digiring untuk melakukan sweeping stigma terhadap institusi pesantren. 

Patut diduga, ini manuver terencana untuk menghancurkan legitimasi lembaga pendidikan agama. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved