Opini
Benalu di Balik Jubah Suci
Di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’
Secara normatif, KBBI mendefinisikan ‘Kiai’ sebagai sapaan hormat kepada alim ulama.
Gelar ini merupakan simbol kemuliaan intelektual sekaligus standar moral tertinggi di mata umat. Sayangnya, realitas yang kita hadapi kini berbanding terbalik.
Kita perlu merenungkan pesan mendalam dari K.H. A. Mustofa Bisri atau Gus Mus. Beliau menegaskan bahwa ‘Kiai bukan jabatan, bukan gelar.
Kiai itu lakon; yaitu perbuatan, pengabdian, dan keteladanan.’ Artinya, ketika seseorang mengenakan label Kiai, tetapi justru mengeksploitasi santri demi nafsu pribadi, ia telah melakukan korupsi makna yang paling keji.
Cak Imin tegas menyebut mereka sebagai ‘dukun berkedok kiai’. Sosok yang hanya meminjam atribut dan gelar keagamaan untuk melancarkan praktik manipulasi dan eksploitasi.
Mereka bukanlah kiai. Mereka penipu yang meminjam jubah suci sebagai tabir gelap kemanusiaan.
Sistem ketokohan atau karisma Kiai adalah fondasi historis yang membuat pesantren unik. Namun, ini menjadi ‘pisau bermata dua.’
Ketika seorang tokoh agama melakukan penyimpangan, publik dan pengelola lembaga seolah terjebak dilema.
Kekhawatiran jatuhnya sang tokoh menjadi tanda hancurnya pesantren. Pada putusannya, mereka menutup-nutupi kasus demi menjaga eksistensi lembaga.
Kesesatan paradigma ini harus diluruskan. Pesantren selayaknya dikelola sebagai sistem (institusi). Bukan pelanggengan figur.
Jika itu dapat dijalankan, ketika pimpinan diproses hukum, pesantren tetap hidup dan terus berjalan.
Analisis Forensik: Mengurai ‘Bahasa Otoritas’ Predator
Sebagai praktisi linguistik forensik, saya menyoroti bahwa predator tidak menggunakan kekerasan fisik sebagai pintu masuk.
Mereka menggunakan Tindak Tutur Koersif (Coercive Speech Acts) yang licik nan manipulatif. Berikut beberapa mekanisme linguistik yang digunakan para pelaku.
Pertama, Imposisi Leksikal. Predator memanipulasi korban dengan meminjam istilah-istilah sakral seperti ‘nikah’, ‘taat’, atau ‘berkah’ untuk melegitimasi tindakan.
Ketika pelaku melabeli tindakan asusila sebagai ‘nikah hakikat,’ korban kehilangan ruang logika untuk mendebat karena kuatnya otoritas semantik sang kiai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)