Berita Nasional Terkini
Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama, Ini Alasan MKD
MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR putuskan sanksi lima anggota dewan, dengan Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.
- Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi lebih berat karena ucapan tak pantas soal wacana pembubaran DPR, sedangkan Eko Patrio terjerat aksi joget parodi di Sidang Tahunan MPR.
- Nafa Urbach lebih ringan, karena tak ada niat menghina, hanya dianggap kurang peka terkait tunjangan rumah Rp50 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait lima anggota dewan yang tengah dinonaktifkan, Rabu (5/11/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lima anggota yang diperiksa adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil putusan MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, namun tetap diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Sementara itu, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah, dengan durasi sanksi nonaktif yang berbeda-beda; Nafa Urbach tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Ahmad Sahroni enam bulan.
Baca juga: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi
Sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.
Pengaduan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dalam putusan MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak bersalah atas tudingan pelanggaran kode etik.
Namun, Uya Kuya dan Adies Kadir diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi dalam wawancara.
Berbeda nasib, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi tiga bulan penonaktifan sebagai anggota DPR RI.
Sedangkan Eko Patrio nonaktif selama empat bulan. Dan terlama Ahmad Sahroni nonaktif sebagai anggota dewan selama enam bulan.
Baca juga: Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan
Lantas mengapa Ahmad Sahroni dan Eko Patrio lebih lama dibanding Nafa Urbach?
Dalam sidang yang disiarkan secara terbuka, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach sama-sama dinyatakan bersalah dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Ahmad Sahroni disanksi lebih berat karena MKD menilai ada kalimat yang tak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
"Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Adang Daradjatun.
“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
Ucapan tak pantas dan tidak bijaksana yang dimaksud, adalah saat Ahmad Sahroni menyebut desakan pembubaran DPR adalah pandangan dari mental orang tolol.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025.
Sedangkan Eko Patrio sebenarnya dinilai tidak ada niatan buruk atas aksi viral joget-joget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD juga menyebut, aksi joget tersebut dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
Pasalnya berdasarkan rekaman, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan kala itu.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan
Namun Eko Patrio ada tindakan defensif setelah melakukan parodi yang diunggah di media sosial.
Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut. Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Aksi tersebut, membuat Eko Patrio melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan dinonaktifkan selama empat bulan.
“Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
Sementara Nafa Urbach lebih singkat ketimbang Ahmad Sahroni dan Eko Patrio.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," kata Adang.
MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Nafa Urbach diputuskan nonaktif selama tiga bulan lantaran menjawab tentang tunjangan rumah Rp50 juta.
Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
“Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial,” kata Imron.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR
Sebelumnya, melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi diberikan oleh negara.
"Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.
"Dewan itu tidak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat senayan, supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor," ujar Nafa.
"Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, itu macetnya tu luar biasa,” katanya lagi.
Pernyataan Nafa Urbach tersebut menimbulkan reaksi publik karena dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
Reaksi Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Melanggar Kode Etik
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir dan Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) menunjukkan respons berbeda saat mendengarkan hasil putusan Sidang MKD DPR.
Keduanya divonis tidak melanggar kode etik dalam Sidang Pembacaan Putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Putusan tersebut, dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.
Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.
Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.
Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Respons berbeda ditunjukkan Uya Kuya saat divonis tidak melanggar etik.
Uya Kuya terlihat sempat meneteskan air mata.
Dia juga membuka kacamata untuk mengusap air mata di pipinya.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Disanksi Nonaktif Lebih Lama Dibanding Nafa Urbach.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_SIDANG-MKD-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.