Berita Kutim Terkini

Insentif 3.400 Guru Honorer di Kutai Timur Cair, Syaratnya Minimal Setahun Mengabdi

Sebanyak lebih dari 3.400 guru honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menerima insentif dari pemerintah daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
INSENTIF GURU CAIR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono. Sebanyak lebih dari 3.400 guru honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima insentif dari pemerintah daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Sebanyak lebih dari 3.400 guru honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menerima insentif dari pemerintah daerah. 

Pencairan insentif ini diberikan bagi guru yang telah mengabdi minimal satu tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menyampaikan bahwa insentif tersebut sudah disalurkan dengan mengacu pada sistem zonasi di 18 kecamatan.

“Alhamdulillah sudah kita cairkan, ada sekitar 3.400an lebih guru honorer di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Mulyono, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Insentif Guru Honorer Sekolah Negeri di Kutim Segera Cair, Nominal Dibagi 7 Klaster

Ia menegaskan, tidak semua guru honorer otomatis menerima insentif.

Hanya mereka yang sudah setahun mengajar yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Data yang menerima insentif tidak segitu (3.400an lebih), cuma memang jumlah guru honorer kita 3.400an lebih, pasti yang sudah setahun dapat insentif,” tegasnya.

Adapun insentif guru honorer terbagi dalam tujuh zona.

Baca juga: Disdikbud Kaltim Pastikan Insentif Guru Honorer Swasta Segera Cair

Jumlah nominal berbeda di setiap wilayah, di antaranya sebagai berikut:

  • Zona I Sangatta Utara dan Sangatta Selatan: Rp 1.275.000
  • Zona II Teluk Pandan, Bengalon, Rantau Pulung: Rp 1.350.000
  • Zona III Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau, Sangkulirang: Rp 1.425.000
  • Zona IV Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat, Telen: Rp 1.575.000
  • Zona V Karangan: Rp 2.400.000
  • Zona VI Busang: Rp 2.550.000
  • Zona VII Sandaran: Rp 2.700.000

Baca juga: Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Syarat Masa Kerja Minimal Dihapus, Cek Nominal Bantuan

Insentif ini berlaku bagi guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Program penghargaan dari Pemkab Kutai Timur tersebut telah berjalan sejak tahun 2019 dan jumlahnya terus mengalami peningkatan.

Meski begitu, Mulyono memastikan bahwa besaran insentif tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024 lalu, sesuai dengan klasifikasi zona yang berlaku.

“Jumlahnya masih sama dengan tahun 2024 lalu, sesuai klasternya,” tutup Mulyono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved