Berita Nasional Terkini
Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Syarat Masa Kerja Minimal Dihapus, Cek Nominal Bantuan
Insentif Guru Non ASN cair Agustus 2025, syarat masa kerja minimal dihapus. Cek nominal bantuan
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan insentif bagi guru non ASN di semua jenjang pendidikan mulai Agustus hingga September 2025.
Tahun ini, sebanyak 341.248 guru menjadi penerima bantuan insentif guru non ASN
Jumlah penerima bantuan insentif guru non ASN ini melonjak tajam dari hanya 67.000 penerima di tahun 2024.
Menurut Sub Koordinator Aneka Tunjangan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Sri Lestariningsih, proses penyaluran bantuan kini tengah memasuki tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.
Baca juga: Guru Non-ASN Dapat Tunjangan Tambahan, Besarannya akan Diumumkan Prabowo Subianto saat Hardiknas
Dilansir dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Sabtu (2/8/2025). Sri mengatakan, "Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik."
Ketentuan baru bantuan insentif bagi guru non ASN
Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal selama 17 tahun.
Meski demikian, penerima tetap harus memenuhi sejumlah kriteria tambahan, seperti tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, guru juga tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama.
Dari sisi nominal, besaran bantuan insentif guru non ASN tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada 2024 guru menerima Rp 3,6 juta per tahun yang dicairkan dalam dua tahap, maka pada 2025 jumlahnya menjadi Rp 2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Dana insentif tersebut akan disalurkan melalui rekening bank masing-masing guru penerima.
Proses pembukaan rekening baru pun telah difasilitasi oleh pemerintah.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," kata Sri.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru bantuan insentif guru non ASN:
- Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
- Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Insentif Guru Honorer Sekolah Negeri di Kutim Segera Cair, Nominal Dibagi 7 Klaster |
![]() |
---|
Disdikbud Kaltim Pastikan Insentif Guru Honorer Swasta Segera Cair |
![]() |
---|
Kurikulum Merdeka dan Ketimpangan Insentif Guru di Kaltim, Damayanti Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Tambah Insentif Guru, Disdikbud Samarinda Lakukan Pendataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.