Korupsi IUP Kaltim
Kasus Korupsi IUP Kaltim, Menelusuri Tambang Batu Bara Rudy Ong Chandra yang Dijemput Paksa KPK
Menelusuri tambang batu bara di Kaltim milik Rudy Ong Chandra yang dijemput KPK dalam kasus korupsi IUP di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dijemput paksa Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Kamis (21/8/2025) malam.
KPK menjemput paksa Rudy Ong Chandra lantaran tersangka dugaan suap IUP Kaltim ini sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ada 5 perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang dikaitkan dengan Rudy Ong Chandra yang kini sudah ditahan KPK di Jakarta.
Kamis (21/8/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya mengatakan, “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018.”
Baca juga: Daftar 3 Tersangka Pengurusan IUP di Kalimantan Timur, Ada Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Dari pantauan media, awalnya Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
Tampak Rudy Ong Chandra mengenakan kemeja merah jambu, digiring oleh penyidik KPK memasuki Gedung KPK.
Terlihat tangan Rudy Ong Chandra juga sudah diborgol.
Dia terlihat menutupi wajahnya saat berjalan melewati tangga Gedung KPK untuk menghindari sorotan awak media.
Lalu, Rudy Ong Chandra membungkuk saat memasuki ruang pemeriksaan sehingga gerakannya tak terlihat dari dinding kaca Gedung KPK.
Tingkah Rudy Ong Chandra yang merangkak itu membuat sejumlah awak media di Gedung KPK tertawa.
Sementara, penyidik yang mendampinginya terus mengawal tingkah Rudy tersebut.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Rudy untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tambang Batu Bara Rudy Ong
Rudy Ong Chandra dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
Selain itu, ia juga mewakili sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan
Tak hanya itu, Rudy Ong juga memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan tambang batu bara dengan IUP sekitar 5.000 hektar di Kutai Kartanegara.
Berdasarkan data izin pertambangan yang dihimpun Kompas.com, perusahaan-perusahaan yang diwakili Rudy memperoleh konsesi eksplorasi dengan luasan ribuan hektar sejak 2010.
- PT Sepiak Jaya Kaltim memiliki izin eksplorasi seluas 4.951 hektar
- PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Anugerah Pancaran Bulan masing-masing mengantongi konsesi seluas 5.000 hektar.
Mayoritas perusahaan tersebut mendapat IUP pada tanggal yang sama, yakni 28 September 2010, dengan lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Jejak Kasus IUP Kaltim
Jejak kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersangka.
Namun, kasus yang menjerat Awang dihentikan KPK setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek dengan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen terkait izin IUP.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK perlu memperhatikan kurun waktu dugaan suap terkait IUP tersebut.
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan. Nanti kita lihat karena ada pergeseran.
Kalau tidak salah, kalau dulu gubernur boleh (keluarkan IUP) tapi saya mau lihat pergeseran perpindahannya tahun berapa," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).
Sorotan pada Pengusaha Tambang
Dengan posisinya sebagai komisaris sekaligus perwakilan sejumlah perusahaan tambang, Rudy Ong dinilai memiliki pengaruh besar dalam bisnis batu bara di Kaltim.
Kini, namanya menjadi sorotan publik setelah KPK menegaskan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam perkara korupsi IUP.
KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rudy Ong dan pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan suap pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur.
Rangkaian Penggeledahan di Kaltim
Tahun lalu, KPK melakukan sederetan penggeledahan di Kaltim.
Serangkaian penggeledahan di Kaltim ini dilakukan KPK dari Senin (23/9/2024) hingga Rabu (25/9/2024).
Di Samarinda, ibukota Kaltim, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor Dinas tingkat provinsi.
Dilanjutkan ke Tenggarong, KPK menyambangi rumah RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007.
Jarak Samarinda-Tenggarong cukup dekat hanya berkisar kurang lebih 1 jam sehingga memungkinkan KPK untuk menjangkau dua wilayah di Kaltim itu dalam waktu singkat.
Berikut daftar 4 lokasi yang digeledah KPK di Kaltim hingga Rabu (25/9/2024):
1. Rumah mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007
Rabu (25/9/2024) malam, KPK menggeledah rumah pribadi RS, mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Saksi mata di lokasi menginformasikan bahwa saat tim KPK tiba pada pukul 20.00 WITA, beberapa mobil terlihat masuk dan keluar dari lokasi tersebut selama proses berlangsung.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai tujuan dan hasil penggeledahan.
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co setibanya di lapangan, situasi di sekitar lokasi terpantau sepi, dengan beberapa warga yang penasaran menunggu penjelasan lebih lanjut.
Usai digeledah, rumah yang di depannya terpampang banner salah satu paslon Gubernur Kaltim itu pun tampak kosong.
Tidak ada aktivitas mencolok yang terlihat, dan warga sekitar menyatakan tidak mendengar banyak suara selama proses berlangsung.
"Memang benar tadi ada beberapa mobil parkir di depan dan ada sekitar 6 sampai 8 orang masuk ke dalam, dua jam kemudian mereka terus pergi," ungkap seorang warga yang enggan disebut identitasnya pada Rabu (25/9/2024) malam.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut menyatakan bahwa suasana di sekitar lokasi cukup tegang, mengingat situasi tersebut bukanlah hal biasa bagi mereka.
Sampai saat ini, KPK belum memberikan rincian mengenai alasan dan hasil penggeledahan ini.
Masyarakat berharap penggeledahan ini akan mengungkap lebih lanjut tentang dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah.
2. Kantor Dinas ESDM Kaltim
Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, KPK menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda.
Dari pengamatan TribunKaltim.co, tim penyidik menggeledah kantor ESDM hingga pukul 20:00 WITA atau sekitar 10 jam.
Sekira pukul 19.00 WITA Kepala Dinas ESDM sempat datang dan melewati awak media tanpa memberikan keterangan.
Tak berselisih lama, mantan kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, keluar dari kantor.
Ia memberikan informasi secara singkat bahwa benar adanya penyidikan KPK di kantor tersebut. "Ia lah," ucapnya.
Dirinya pun akan siap jika dibutuhkan KPK.
“Apakah siap jadi saksi pak?” tanya awak media. "Oh siap," ucapnya.
Namun Wahyu Widhi Heranata belum memberikan komentar kasus apa sehingga KPK melakukan penggeledahan di kantor ESDM Kaltim.
"Oh ndak, makasih itu bukan kewenangan saya," sambungnya saat ditanya sambil meninggalkan kantor ESDM Kaltim.
Sekira pukul 20.00 WITA, delapan orang petugas KPK meninggalkan Dinas ESDM.
Satu orang perempuan bermasker dan tujuh laki-laki dengan membawa satu koper dan langsung masuk ke dua mobil yang mereka bawa.
Nampak pula mobil Kadis ESDM Kaltim ikut keluar dan diiringi mobil patwal kepolisian lewat pintu belakang Kantor ESDM.
3. Kantor Dinas DPMPTSP Kaltim
KPK juga menggeledah kantor Dinas DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Rabu (25/9/2024).
Dua orang berada di dalam mobil dan lainnya berjaga dengan senjata laras panjang di samping kantor DPMPTSP Kaltim.
"Kami tidak tahu, Mas. Saya baru datang," ucap polisi yang berjaga saat Tribun Kaltim menanyakan kedatangan tim KPK.
Kedua polisi itu langsung bergegas masuk ke dalam mobil Korps Sabhara yang sedang terparkir didepan kantor.
Hal serupa disampaikan sekuriti di kantor DPMPTSP Kaltim yang enggan disebutkan namanya.
"Aduh, kurang tahu Mas," ucapnya.
Sejumlah kendaraan tampak terparkir di depan Kantor DPMPTSP Kaltim, namun belum dipastikan jumlah kendaraan yang dipakai tim KPK.
Namun terlihat satu kendaraan tim KPK yang digunakan saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek pada Senin malam lalu.
Penggeledahan KPK dilakukan dengan 8 orang penyidik, dengan 3 orang penyidik menggunakan pakaian batik.
Sekira kukul 18.00 WITA, tim penyelidik KPK keluar dari kantor DPMPTSP.
Mereka membawa membawa 3 koper dan 1 kardus.
Seperti yang sudah-sudah, para petugas itu mengenakan masker dan hanya diam saat diberondong pertanyaan oleh media.
Petugas KPK lalu memasukkan barang-barang tersebut ke mobil.
Satu koper di bagasi Xenia kelir putih, lalu sisanya dua koper dan satu kardus ditaruh di bagasi Avanza berwarna abu-abu.
Penyidik KPK lalu pergi dengan dikawal satu mobil patroli.
4. Rumah mantan Gubernur Kaltim
Rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) menjadi lokasi pertama yang digeledah KPK di Kaltim.
Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.
Dari PantauanTribun Kaltim, penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak berlangsung selama lima jam, mulai sekira pukul 20.00 WITA.
Dua jam setelahnya, di lokasi terlihat lima orang yang sedang duduk samping kendaraan, diketahui dua orang polisi dan tiga orang lainnya diduga driver.
Ketika Tribun Kaltim menghampiri, mereka enggan memberikan informasi.
"Kami hanya driver, kami tidak tahu mas," ujar mereka.
Dan dua polisi langsung masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu gerbang utama sambil melarang awak media mengambil gambar.
Terpantau ada satu mobil polisi, tiga mobil biasa dan satu kendaraan bermotor di lokasi penggeledahan.
Lewat pukul 00.00, penggeledahan juga belum selesai. Tim Penyidik KPK masih terlihat berada di dalam rumah AFI.
Tribun Kaltim tetap mencoba memantau dari sela-sela tembok pagar luar rumah.
Sekitar pukul 00.35 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Terpantau 6 orang pria berbadan tegap berpakaian sipil keluar bersama 1 orang perempuan berpakaian hoody berwarna abu–abu menutup bagian kepalanya.
Mereka membawa enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper, kesemuanya berkelir hitam.
Seluruh koper dan ransel yang dibawa dari dalam rumah itu, kemudian disusun pada mobil jenis minibus yang berjejer di depan rumah Awang Faroek Ishak.
Tak ada jawaban ketika ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan hingga dini hari ini tersebut.
Semua yang keluar dari balik pagar rumah pribadi Awang Faroek Ishak mengenakan masker tanpa mau menjawab pertanyaan awak media yang menunggu kurang lebih selama 5 jam lamanya, dari pukul 20.00 WITA.
Baca juga: Bos Tambang di Kaltim Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap IUP, Rudy Ong Chandra Tutupi Wajah
(kompas.com/TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Mantan Kadispora Kukar, terkait Kasus IUP Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak? |
![]() |
---|
KPK Periksa 7 Saksi Terkait Pengurusan IUP Libatkan Eks Gubernur Kaltim di Kantor BPKP |
![]() |
---|
Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.