Penambang Hutan Unmul Ditangkap

2 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Dirawat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan

Mereka adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sebelumnya dibebaskan dengan syarat setelah penangguhan penahanan.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Fahutan Unmul
TAMBANG ILEGAL SAMARINDA - Kondisi Hutan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda ditambang. Dua tersangka kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda, hingga kini masih menjalani perawatan medis, Senin (25/8/2025). (HO/FAHUTAN UNMUL) 

Ia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan, karena masih adanya upaya Pra-peradilan.

Baca juga: Kawasan Hutan Pendidikan Dirusak, BEM Unmul Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

"Kalau saya sih belum ada pelimpahan di kejaksaan, kan. Dia masih melakukan langkah-langkah-langkah pra peradilan," bebernya. 

Sementara itu, untuk mengonfirmasi perkembangan dua tersangka kasus KRUS UNMUL tersebut hingga kini Wilayah II BPPHLHK Kalimantan, belum memberikan keterangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved