Berita Kaltim Terkini
Tak Hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam Korupsi Izin IUP Tambang, Eks Kadistamben Kaltim Terseret
Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur. Eks Kadistamben Kaltim terseret dalam kasus ditangani KPK
“Iwan Chandra diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang Donna,” ujar Asep.
Baca juga: Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim
Eks Kadistamben Kaltim Terlibat
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi berinisial AMR yang diketahui bernama Amrullah disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Dayang Donna Faroek (DDF).
Namun kabar terkini terkait AMR sendiri, diketahui sedang terjerat kasus dugaan tindak korupsi (tipikor) yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.
“Ini sudah tahap pemberkasan dan akan diserahkan ke penuntut umum berkasnya,” sebut Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (27/8/2025).
Untuk diketahui, dalam kronologis yang dijelaskan oleh KPK, perkara ini bermula pada Juni 2014, Rudy Ong Chandra (ROC) memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) makelar asal Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kalitm.
Pada Agustus 2014, pengurusan perpanjangan enam IUP tersebut diberikan SUG kepada Iwan Chandra (IC).
Baca juga: Keberadaan Dayang Donna Faroek Usai Ditetapkan Tersangka IUP, Suasana Kantor Kadin Kaltim dan Rumah
Saat proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, ROC bersama IC menemui AFI.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan ROC untuk bertemu Awang Faroek Ishak (AFI) guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan.
Terlebih, di saat bersamaan ada gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian pada enam IUP milik perusahaan ROC yang menjadi objek permohonan perizinan.
ROC lalu mengirimkan uang senilai tiga miliar rupiah termasuk fee untuk IC.
Dengan begitu IC bertemu Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP tersebut.
Baca juga: Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka KPK, Anggota Kadin Kaltim Beber Ketua Sebulan Berada di Jakarta
Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim.
Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim.
IC kemudian mengirimkan uang senilai Rp150 juta kepada MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada AMR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.