Berita Kaltim Terkini

Tak Hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam Korupsi Izin IUP Tambang, Eks Kadistamben Kaltim Terseret

Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur. Eks Kadistamben Kaltim terseret dalam kasus ditangani KPK

Kolase Tribun Kaltim / FAIRUS / Kompas.com
KORUPSI IUP TAMBANG - Kolase foto ilustrasi tambang, Donna Faroek dan Rudy Ong. Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur. Eks Kadistamben Kaltim terseret dalam kasus ditangani KPK. (Kolase Tribun Kaltim / FAIRUS / Kompas.com) 

Masih pada bulan yang sama, AMR dihubungi DDW yang merupakan anak dari AFI untuk menanyakan proses perpanjang enam IUP dari perusahaan milik ROC.

Selang satu bulan, ROC melalui SUG menghubungi DDW untuk negosiasi atas fee.

Baca juga: Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Dayang Donna Faroek Pekan Lalu Ikuti Kegiatan Rakornas Kadin  

Dalam komunikasi itu, DDW menceritakan bahwa dirinya telah dihubungi IC dan memberi harga penebusan atas enam IUP milik ROC sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar RP3,5 miliar untuk enam IUP tersebut.

Pihak Kejati tentu akan membuka lebar jika memang AMR dibutuhkan dalam penyidikan rasuah IUP di Kaltim yang kini digulirkan KPK sebagai saksi.

Meski AMR sendiri telah ditetapkan tersangka dan kasusnya terkait dugaan tipikor dana reklamasi tambang akan naik ke meja hijau.

“Apakah KPK memeriksa (meminta keterangan) disini (Kaltim) kan bisa saja. Lebih efisien daripada ke Jakarta, dan dilihat kewenangan dalam penahanan, apakah kami (Kejaksaan) atau pengadilan. Misalnya pemeriksaan, nanti meminjam tempat dimana untuk agenda pemeriksaannya,” terang Toni.

Baca juga: Rekam Jejak Dayang Donna Faroek Tersangka Kasus IUP Kaltim, Pengusaha Tambang, Ketua Kadin, Cawabup

Amrullah atau AMR memang diketahui menjabat Kadistamben pada tahun 2010–2018 saat almarhum Awang Faroek Ishak (AFI) ayah Dayang Donna Faroek menjabat Gubernur Kaltim.

Kala itu, kewenangan pengurusan IUP masih berada di daerah, belum ke pemerintah pusat seperti saat ini.

Dimana IUP mulai beralih ke pemerintah pusat pada Desember 2020 setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang mengubah kewenangan dari daerah ke pusat.

Jatam Kaltim: Semua yang Terlibat Harus Ditangkap!

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak semua pihak ditangkap dalam kasus korupsi pertambangan ini.

Pihaknya meminta semua yang terlibat dalam kasus sektor pertambangan ini termasuk yang terseret KPK harus ikut diadili.

Baca juga: Siapa Rudy Ong Chandra? Bos Tambang Kaltim yang Sempat Merangkak di KPK, Rekam Jejak Kasus IUP

Bahkan Jatam menduga, perusahaan hingga pejabat lain lebih banyak terlibat jika ditelusuri secara mendalam.

“Semuanya harus diadili, jatam Kaltim akan terus menyuarakan dengan tegas terkait kasus ini,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved