Breaking News

Demo di Kalimantan Timur

Tersangka Baru Kasus Bom Molotov Unmul, Eks Mahasiswa Ditangkap Polisi

Polresta Samarinda menetapkan SE alias Erik (39) sebagai tersangka baru kasus bom molotov di Kampus Unmul menjelang demo 1 September 2025

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TERSANGKA BOM MOLOTOV - SE alias Erik (39) sebagai Pemodal pembuatan bom Molotov di Samarinda jadi tersangka ke tujuan. Polresta Samarinda menetapkan SE alias Erik (39) sebagai tersangka baru kasus bom molotov di Kampus Unmul menjelang demo 1 September 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda menetapkan SE alias Erik (39), warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka dalam kasus temuan 27 bom molotov di Kampus Program Studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul). 

Bom rakitan itu ditemukan di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, jelang aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada 1 September 2025 lalu.

Dalam Konferensi pers pada Senin, (15/9/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan tersangka SE alias Erik warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur dan berdomisili di Kota Samarinda jadi tersangka ke tujuan dalam kasus bom molotov di Samarinda.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan enam tersangka yakni NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul 2005 dan AMJ alias Lai (43) selaku aktor intelektual yang diamankan di kebun kawasan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025).

Sedangkan empat tersangka lain yaitu Mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) yang kini mereka ditangguhkan masa tahanannya.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov di Samarinda, Pelaku Kabur ke Mahulu Kaltim

Erik ditangkap oleh Polres Mahakam Ulu dan Unit Obs Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda serta dibantu Subdit Jatanras Polda Kaltim pada Kamis (11/9/2025) pukul 14.30 WITA.

Tersangka merupakan eks Mahasiswa Fisipol Unmul tahun 2006 dan 2012 Erik dinyatakan drop out (Do) dari kampus karena tak menyelesaikan pendidikannya.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan SE alias Erik ini, perannya hampir mirip dengan saudara tersangka N dan L yaitu sebagai inisiator ataupun perencanaan hingga akhirnya terjadilah pembuatan bom molotov ini," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan tersangka SE alias Erik juga hampir sama peran dua pelaku lain yang masih dikejar polisi.

Selain itu Erik juga disebut sebagai pendana dalam pembuat bom molotov hingga membeli bahan baku mulai dari jerigen berisi pertalit, botol kaca dan kain perca.

Baca juga: Polsek Long Bagun Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Bom Molotov saat Aksi Demo di Samarinda

"Ini juga merupakan pihak yang membiayai atau pendanaan, Itu semuanya dibeli dengan menggunakan uang yang dimiliki oleh saudara SE dengan mengunakan mobilnya,"

Atas perbuatan SE alias Erik dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved