Demo di Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim tak Yakin 4 Mahasiswa Unmul Inisiasi Bom Molotov, Polisi Masuk Kampus Disorot

Anggota DPRD Kaltim tak yakin 4 mahasiswa Unmul yang inisiasi bom molotov. Polisi masuk kampus dan temuan bom molotov disorot

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
KASUS BOM MOLOTOV - Senin (01/09/2025) Polresta Samarinda menggelar konferensi pers Aula Rupatama Polresta Samarinda terkait pengungkapan kasus pembuatan bom molotov yang berhasil diamankan menjelang demo 1 September di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota DPRD Kaltim tak yakin 4 mahasiswa Unmul yang inisiasi bom molotov. Polisi masuk kampus dan temuan bom molotov disorot. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG) 

"Makanya ini yang harus kita uji, apakah benar.

Bagaimana sih proses polisi memang bisa sampai ke tempat (FKIP UNMUL) itu yang harus kita uji seperti itu," katanya. 

Irfan juga mengatakan polisi yang masuk di lingkungan kampus dan melakukan penangkapan terhadap mahasiswa sebagi bentuk pembunuhan karakter terhadap masa yang hendak melakukan demonstrasi. 

"Kalau menurut saya ini sebuah character assassination terhadap massa atau mahasiswa yang sedang melakukan pergerakan demonstrasi," ucapnya. 

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

Menurut Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Unmul, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.

“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik," katanya.

"Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata pria yang biasa disapa Castro, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.

Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.

Sikap Rektorat

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar mengatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Samarinda.

“Iya, yang pertama tentu kami sangat prihatin. Karena ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita harus hormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).

Melihat perkembangan terbaru, Prof. Bahzar mengatakan tentu pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan hukum dari Fakultas Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved